Buka Diklat Teknis, Kaban Ajak Peserta Perkuat Habitual Learning

23 Jul 2018
Buka Diklat Teknis, Kaban Ajak Peserta Perkuat Habitual Learning

Ciputat (22 Juli 2018). Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menggelar diklat teknis pada 22 Juli s.d. 1 Agustus 2018 bertempat di Kampus Diklat Kementerian Agama, Ciputat, Tangerang Selatan. Diklat yang dihelat selama 11 hari ini terdiri atas empat angkatan, yaitu Diklat Teknis Substantif Ujian Nasional (UN) Mata Pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris MA serta Diklat Teknis Substantif Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Al-Qur’an Hadis dan Akidah Akhlak MTs. Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban), Prof. H. Abd Rahman Mas’ud, Ph.D., berkenan membuka diklat pada Minggu, 22 Juli 2018, didampingi Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, DR. H. Mahsusi, serta pejabat eselon III dan IV.

Kepala Bidang Penyelenggaraan, Efa Ainul Falah, melaporkan bahwa diklat empat angkatan ini diikuti oleh 136 orang perwakilan dari 34 Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Diklat ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta baik knowledge, skill, maupunattitude sehingga mampu membina peserta didik dalam menghadapi UN dan UAMBN. Selama mengikuti diklat, peserta akan mendapatkan materi Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Materi Esensial, Analisis Soal HOTS, dan Strategi Penyelesaian Soal UN/UAMBN.

Mengutip Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kaban menyitir definisi guru. “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” ungkap Kaban. Berdasarkan definisi tersebut, Kaban mengajak guru agar tidak hanya menjaditeacher atau educator yang berperan mendidik dan mengajar saja. Lebih dari itu, guru harus menjadi motivator dan inspirator yang berperan sebagai pembangkit semangat dan penggugah kesadaran peserta didik sehingga memiliki habitual learning (kebiasaan belajar) yang baik.

Menurut Kaban, habitual learning harus ditanamkan sejak awal siswa masuk madrasah. “Jangan tiba-tiba mau UN atau UAMBN lantas guru sibuk membimbing siswa”. Menurut Kaban, habitual learning dapat diterapkan bila guru mampu menciptakan suasana belajar yang nyaman dan menyenangkan. “Guru harus memperbanyak reward kepada siswa dari pada punishment.Reward akan membuat siswa memiliki positive thinking and feeling, sementara punishment sebaliknya”, imbuh Kaban.

Berkaitan dengan Diklat Guru Al-Qur’an Hadis dan Akhidah Akhlak, Kaban memberi penekanan pada terminologi akhlak. “Pendidikan tidak hanya bertujuan untuk mentransfer knowledge, tetapi di saat yang sama juga untuk menanamkan akhlak, apapun mata pelajarannya termasuk Matematika dan Bahasa Inggris. Rasul pun diutus untuk menyempurnakan akhlak”, tegas Kaban. Menurut Kaban, kata akhlaq adalah bentuk plural dari kata khuluq, yang berarti tingkah laku atau budi pekerti. Kata tersebut memiliki akar kata yang sama dengan khaliq yang berarti Tuhan Pencipta dan juga makhluq yang berarti yang diciptakan (universe atau alam semesta). “Ini berarti akhlak tidak bisa dilepaskan dari tauhid atau ketuhanan (divinity) dan juga relasi antar sesama makhluk. Manusia berakhlak adalah manusia yang memiliki relasi yang baik dengan Tuhannya (khaliq) dan juga dengan alam sekitar (makhluq)”, pungkas Guru Besar UIN Wali Songo Semarang ini. (efa_af/bas/sri/ar)

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI