Cegah Buku Bermasalah Terbit, Kemenag Perketat Proses Penilaian

Bintaro (BMBPSDM)---Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) melaksanakan Meeting Penilaian Buku Agama TA 2025 dan membahas pembagian buku dan pengadministrasian buku yang lolos ke tahap penilaian dan penugasan buku kepada penilai, verifikator, dan supervisor di Bintaro, Rabu (23/4/2025).
Dalam arahannya, Kepala PBAL2K M. Sidik Sisdiyanto menjelaskan bahwa seluruh buku yang diajukan penerbit pada 2025 telah melalui proses verifikasi dan diklasifikasi berdasarkan jenis atau kategori sesuai instrumen penilaian yang berlaku. Selain itu, juga telah dilakukan perankingan terhadap para penilai berdasarkan hasil evaluasi dari supervisor pada 2024 yang menghasilkan data akumulatif total ranking.
“Ada dua output dalam kegiatan sebelumnya yaitu validasi buku dan data perankingan penilai. Keduanya menjadi dasar pada kegiatan hari ini yang mencakup pembagian buku kepada verifikator administrasi untuk kemudian diserahkan kepada para penilai,” ungkap Sidik.
Sidik juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan proses penilaian. “Jangan sampai penilaian belum keluar, tetapi buku sudah terlanjur terbit. Saya khawatir apa yang kita minta untuk perbaikan ternyata belum diperbaiki karena keterbatasan," tambahnya.
Pada kesempatan ini, Sidik juga menyoroti pentingnya kesepakatan bersama terkait plagiarisme isi buku yang diperiksa melalui Turnitin. “Harus ada berita acara atau kesepakatan jika ditemukan hasil Turnitin di atas 25%, namun tetap masuk tahap penilaian. Nanti jika ada yang melebihi 25%, harus dicek ulang melalui aplikasi Turnitin,” tegasnya.
Sidik berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menjadi pijakan penting dalam menjamin kualitas buku-buku keagamaan yang akan digunakan oleh masyarakat di tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha PBAL2K Sugeng Riyanto mengungkapkan terdapat 621 buku yang siap didistribusikan kepada para penilai untuk kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK). Tujuannya untuk menyelesaikan proses pembagian buku kepada para penilai serta memberikan penjelasan lanjutan terkait tahapan berikutnya dalam proses penilaian. (Fernanda Ariestiara)