Cepat dan Tepat, BMBPSDM Dukung Inovasi Layanan Tugas Belajar Kementerian Agama

Jakarta (BMBPSDM)---Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama meluncurkan inovasi sistem layanan Tugas Belajar (Tubel) berbasis digital yang cepat, tepat, dan akuntabel. Inovasi ini ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar bagi PNS Kementerian Agama.
Menyambut terbitnya regulasi tersebut, Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Fadlin, yang memberikan pemahaman tentang mekanisme baru pengusulan tugas belajar.
“Aplikasi tugas belajar ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi, mempercepat layanan, dan meningkatkan transparansi,” ungkap Fadlin di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Dengan sistem baru ini, pegawai tidak perlu lagi bolak-balik mengurus berkas fisik. Proses dilakukan secara elektronik, lebih cepat, dan tetap akuntabel,” imbuhnya.
Melalui Tim Pengembangan Karir Pegawai dan Kinerja ASN, Sekretariat BMBPSDM memfasilitasi sosialisasi teknis kepada seluruh unit kerja seperti Pustrajak, Pusbangkom, LPMQ, BLA, BDK, dan Loka Diklat.
Menurut Fadlin, mekanisme pengusulan tugas belajar kini diawali dengan pengajuan oleh unit kerja melalui tautan khusus kepegawaian BMBPSDM, dilanjutkan dengan penerbitan surat pengantar dan surat pernyataan bebas hukuman disiplin oleh sekretariat.
Selanjutnya, pegawai pengusul dapat mengakses aplikasi di https://simsdm.kemenag.go.id/login menggunakan akun yang sama dengan aplikasi Pusaka. Melalui platform tersebut, pegawai dapat menginput data, memantau status usulan secara real-time, hingga mengunduh SK Tugas Belajar yang telah diterbitkan
“Kami merancang alur ini agar lebih efisien. Semua langkah tercatat secara digital, sehingga mengurangi potensi kesalahan administratif dan memangkas waktu proses hingga 50%,” jelas Fadlin.
Inovasi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi pegawai di pusat, namun juga sangat bermanfaat bagi pegawai yang bertugas di daerah, termasuk wilayah terpencil, karena SK Tugas Belajar kini dapat diakses dan diunduh secara daring.
”Melalui penerapan sistem layanan digital ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam mendukung paperless office, mempercepat transformasi digital birokrasi, serta memperkuat pengembangan kompetensi ASN di seluruh Indonesia,“ pungkasnya.
(Sudirman A. Lamandike)