Dorong Penggunaan Buku Pendidikan Agama Bertanda Layak, Kemenag Perlu Regulasi Kuat
Surabaya (Balitbang Diklat) --- Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi hasil verifikasi buku kepada para penerbit di Surabaya. Kegiatan dikoordinatori oleh IKAPI Jawa Timur.
W.S. Sukmawati dan Bahrul menjadi petugas yang diutus mengunjungi beberapa penerbit, yaitu PT. Adi Perkasa, PT. Pustaka Elba, dan CV. Media Ilmu.
Menurut Sukmawati, pada Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) tahun 2024, PT. Adi Perkasa mengirim 11 file buku yang terdiri dari buku PAI dan Budi Pekerti Kelas I, II, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX dengan kode 4219, 4220, 4221, 4222, 4299, 4326, 4916, 5243. Selain itu, terdapat pula tiga buku BTQ Kelas VII, VIII, dan IX.
“Dari sebelas buku yang dinilaikan, satu buku tidak lolos atau ditolak. Buku tersebut berjudul Baca Tulis Al-Qur'an Kelas IX SMP karena memiliki nilai similarity sebesar 32%,” ungkap Sukmawati di Surabaya, Jumat (17/5/2024).
Perwakilan PT Adi Perkasa, Wahyu mengapresiasi dengan baik kegiatan PBPA yang dilaksanakan oleh Puslitbang LKKMO Kemenag. Ia berpendapat dengan adanya PBPA, berarti akan menghasilkan buku berkualitas dan terjamin standar mutu yang sesuai dengan aturan perbukuan.
Lebih dari itu, PT. Adi Perkasa berharap buku yang sudah dinilai layak untuk digunakan di satuan pendidikan tersebut, benar-benar dapat digunakan oleh madrasah. “Karena secara riil di lapangan, banyak madrasah masih menggunakan buku yang belum mendapatkan tanda layak,” tuturnya.
“Satuan pendidikan bebas memilih buku sesuai dengan kesepakatan dengan penerbit yang dipilih oleh madrasah, bahkan tanpa melihat apakah buku itu memiliki tanda layak atau tidak. Jadi meskipun sudah ada sosialisasi SE buku tanda layak oleh Puslitbang LKKMO ke madrasah, namun kenyataannya madrasah belum terlalu peduli menggunakan buku tersebut,” ujar Wahyu menambahkan.
Menanggapi kondisi tersebut, ia mengusulkan Kemenag memiliki regulasi yang kuat untuk menekan madrasah agar menggunakan buku yang sudah memiliki tanda layak. Kemenag juga diharapkan mengadopsi aturan seperti di Kemdikbud dengan sistem pembelian buku di sekolah menggunakan aplikasi SIPLAH.
“Ini tentu saja akan menjadi dorongan madrasah agar mau menggunakan buku yang sudah dinilai layak tersebut. Jadi dengan bantuan regulasi pengadaan buku madrasah yang diatur oleh aturan yang ketat, akhirnya kebermanfaat penilaian buku Kemenag akan terasa oleh kita semua,” usul Wahyu.
Terkait dengan itu, Sukmawati menginformasikan bahwa Puslitbang LKKMO sudah membuat draf surat Kepala Badan Litbang dan Diklat kepada Inspektorat Jenderal untuk ikut mengawasi penggunaan tanda layak buku pada sekolah dan madrasah.
”Mudah-mudahan satu atau dua tahun mendatang, penilaian buku ini dapat berdampak kepada layanan pendidikan di masyarakat, utamanya satuan pendidikan dapat mematuhi regulasi itu,” pungkas Sukmawati.
(W.S. Sukmawati/diad)