Gandeng IAIN Syekh Nurjati, Puslitbang LKKMO Terjemahkan Al-Quran ke Bahasa Cirebon
Cirebon (3 Februari 2021). Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI membentuk tim untuk melakukan penerjemahan Al-Qur’an kedalam bahasa Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi program terjemahan Al-Qur’an tahun 2021.
Untuk mewujudkan program tersebut, Puslitbang LKKMO menggandeng IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Untuk membahas hal-hal substantif dan teknis terkait penerjemahan Al-Qur’an, Kepala Puslitbang LKKMO Prof. Arskal Salim berkunjung langsung menemui Rektor IAIN Syekh Nurjati, Rabu (03/02).
Dalam sambutannya, Arskal Salim menyampaikan bahwa bahasa daerah adalah salah satu bagian dari khazanah yang harus dilestarikan. Melalui penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Cirebon ini, diharapkan dapat menguatkan upaya konservasi bahasa daerah dari potensi kepunahan.
“Penerjemahan Al-Qur’an diharapkan sebagai upaya konservasi bahasa daerah dari potensi kepunahan. Selain itu, ini juga sebagai bentuk dukungan gerakan moderasi beragama yang diusung oleh Kementerian Agama,” ujar Arskal Salim.
Sejalan dengan itu, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. Sumanta Hasyim menyambut baik kerja sama Puslitbang LKKMO untuk melaksanakan penerjemahan Al-Qur’an kedalam Bahasa Cirebon.
“Bahasa Cirebon adalah bahasa yang unik; tidak Jawa, tidak pula Sunda. Bahkan pada abad ke-15 Bahasa Cirebon sudah digunakan sebagai bahasa ilmu dan bahasa pengantar di Asia Tenggara. Jadi, sudah sangat pantas jika bahasa Cirebon ini juga digunakan untuk menerjemahkan Al-Qur’an,” ungkapnya.
Tim yang dikomandani oleh LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, sejauh ini sudah mulai melakukan focus group discussion (FGD) guna membahas hal-hal terkait dengan penerjemahan. FGD melibatkan para ahli dan pakar di bidang Ulumul Qur’an, Budaya, dan Bahasa.
Para ahli yang terlibat antara lain Prof. Akhsin Sakho, drh. Bambang Irianto, Dr. Opan Safari Hasim, Dr. Ahmad Yani, Muhammad Mukhtar Zaidin, dan lainnya.
Menurut Nur Rahmah sebagai koordinator kegiatan dari unsur LKKMO, menyatakan bahwa kegiatan penerjemahan ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun, dan dilanjutkan dengan proses validasi serta pencetakan pada tahun 2022.
Diharapkan kegiatan ini dapat selesai tepat waktu, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai salah satu media yang mampu mendekatkan masyarakat dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Selain itu, dapat pula memberi kontribusi terhadap pelestarian bahasa lokal dan penguatan terhadap gerakan moderasi beragama.[]
Cepi/NurRahma/diad