Implementasi Moderasi Beragama, Kini dan Nanti

10 Nov 2023
Implementasi Moderasi Beragama, Kini dan Nanti
Kaban Suyitno pada kegiatan Forum Tematik Bakohumas Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023: Komitmen Pemerintah Perkuat Moderasi Beragama, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 mengatur penguatan moderasi beragama sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama.

 

Menurut Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Suyitno Perpres tersebut menjadi lampu hijau untuk implementasi moderasi beragama di Kementerian/Lembaga Pemerintahan. “Penerapan moderasi beragama akan menjadi lebih efektif, terutama menyasar ASN di setiap Kementerian/Lembaga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

 

Kaban mengatakan hal tersebut saat didaulat menjadi narasumber pada kegiatan Forum Tematik Bakohumas, dengan tema “Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023:  Komitmen Pemerintah Perkuat Moderasi Beragama.”  Kegiatan diselenggarakan di Aston Kartika Grogol Hotel, Jakarta, Jumat 10 November 2023.

 

Pada forum tersebut, Kaban menegaskan akan ada tagihan lewat instrumen yang akan dibuatnya. Selanjutnya, dengan instrumen tersebut akan tergambar K/L mana yang termasuk golongan hijau, kuning, bahkan merah.

 

"Nantinya, akan tergambar K/L mana saja yang akan termasuk golongan hijau, kuning, bahkan merah. Kalau hijau, artinya program pelaksanaan, dan capaiannya di atas rata-rata,” ucap pria yang pernah Visiting Professor, di University of Newcastle, Australia ini.

 

Dijelaskan Kaban, Kementerian Agama sudah lebih dulu menerapkan program Moderasi Beragama. Menurutnya, lahirnya Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tersebut diharapkan seluruh K/L lainnya bisa ikut sejalan dengan Kementerian Agama.

 

"Memang, kita harus mengakui bahwa Kemenag sudah duluan, sehingga mungkin di beberapa K/L lain bisa sejalan dengan jalan yang kita buat,” tegas pria kelahiran Tulungagung ini. 

 

Sebagai catatan, lanjut Kaban, seharunya kita bisa saling share informasi dan pengalaman. “Termasuk juga hal yang berkaitan dengan bagaimana implementasi Moderasi Beragama ini bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkas Kaban. (Rifqi/Barjah/bas)

   

 

Penulis: Rifqi
Sumber: Rifqi
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI