Inilah Cara Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Aplikasi WBS
Jakarta (16 Oktober 2014). Whistleblowing System(WBS) merupakan sistem aplikasi yang dibangun untuk mencegah terjadinya penyimpangan (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah baik pada tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ institusi lainnya (K/L/D/I). Aplikasi ini dibangun oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Meskipun telah diluncurkan sejak tahun 2012, nampaknya aplikasi WBS belumlah banyak dikenal oleh aparatur negara. Kurang massifnya sosialisasi secara langsung menjadi alasan utama belum familiarnya aplikasi ini.
Namun demikian,sesungguhnya sosialisasi secara tidak langsung telah dilakukan oleh tim LKPP. Salah satu strategi sosialisasi yang mereka lakukan adalah dengan mengunggah user manual (panduan penggunaan) aplikasi ini secara online (user manual silahkan dilihatdisini).
Aplikasi WBS diharapkan dapat menjadi sarana baru bagiwhistleblower untuk menyampaikan pengaduan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aplikasi ini dibangun untuk mempermudah proses pengaduan. Selain itu, secara sistem, aplikasi ini juga berfungsi untukmelindungi whistleblower dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi yang diakibatkan dari pengaduan yang disampaikan. Hal ini karena dalam aplikasi ini,whistleblower mendapatkan jaminan kerahasiaan identitas dan hak perlindungan hukumlainnya.
Meskipun demikian, aplikasi WBS hanya diperuntukkan bagi pegawai dalam K/L/D/I yang bersangkutan. Aplikasi ini hanya mengakomodir whistleblower dari internal instansi. WBS tidak menyediakan/mengakomodir pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat luas.
Meskipun aplikasi ini dibangun dan dikembangkan oleh tim LKPP, mereka juga menggandeng Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L/D/I yang bersangkutan dalam pengoperasian aplikasi WBS.
AGS