Jaga Integritas, Ini Kunci Profesionalisme ASN dalam Penetapan Halal dan Pengelolaan Zakat

Ciputat (BMBPSDM)---Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menegaskan aspek halal tidak hanya menyangkut zat suatu produk, tetapi juga mencakup sumber dan cara memperolehnya.
“Penetapan halal yang tidak dilakukan secara hati-hati dapat menggerus kepercayaan publik,” ujarnya dalam acara Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Supervisor Pengumpulan Zakat dan Penyelia Halal Batch 3, di Ciputat, Rabu (2/7/2025).
Mantan Sekretaris Jenderal Kemenag itu menekankan bahwa seorang amil zakat atau penyelia halal harus menjaga kepercayaan publik melalui tanggung jawab, keteladanan, dan inovasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya integritas sebagai pilar utama profesionalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setiap ASN dituntut untuk siap mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka serta adaptif terhadap teknologi,” ungkap pria yang akrab disapa Kang Dhani tersebut.
Lebih lanjut, Kang Dhani menuturkan bahwa melalui pelatihan ini, Kemenag ingin memastikan umat mendapatkan pelayanan yang terpercaya dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.
“Pelatihan ini dilaksanakan sebagai ikhtiar Kemenag dalam memastikan umat memperoleh layanan keagamaan yang kredibel dan sesuai syariat,” tegasnya.
Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan (Pusbangkom SDM) diketahui menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Supervisor Pengumpulan Zakat dan Penyelia Halal Batch 3 di Ciputat, Tangerang Selatan. Kegiatan berlangsung sejak 23 Juni 2025.
Pelatihan yang diikuti oleh 56 peserta ini digelar secara terintegrasi di Kampus Pusbangkom SDM menggunakan metode pembelajaran asynchronous melalui pjj.kemenag.go.id, synchronous melalui Zoom Meeting, serta pertemuan tatap muka. Selain materi substansial, peserta juga dibekali keterampilan praktis seperti penyusunan dokumen, audit internal, dan penggunaan aplikasi SIHALAL.
Pelatihan ditutup dengan uji kompetensi yang difasilitasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
(Khotibul Umam)