Jangan Sampai Kecolongan, Hindari Terbitnya Buku-Buku yang Bertentangan dengan Kaidah

11 Mei 2023
Jangan Sampai Kecolongan, Hindari Terbitnya Buku-Buku yang Bertentangan dengan Kaidah
Kaban Suyitno (kanan) didampingi Plt. Sesban Arskal Salim (kiri) pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Penilai dan Calon Supervisor Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2023 di Hotel Haris Vertu, Jakarta Selatan, Rabu (10/05/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) mendapatkan perhatian serius dari Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat), Prof. Suyitno. Kaban mengingatkan agar jangan sampai PBPA Tahun 2023 ini kecolongan dengan terbitnya buku-buku yang bertentangan dengan kaidah-kaidah, seperti bertentangan dengan Pancasila, mengandung unsur radikalisme, pornografi, ujaran kebencian, SARA, Kekerasan, dan lain-lain. 

Hal tersebut disampaikan Kaban Suyitno saat menyampaikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Penilai dan Calon Supervisor Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2023 di Hotel Haris Vertu, Jakarta Selatan, Rabu (10/05/2023).

Acara Bimtek yang dilakukan secara daring dan luring ini, diikuti oleh 138 orang calon penilai dan 25 orang calon supervisor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dasar pengetahuan dan pengalaman untuk memiliki kemampuan konseptual dan operasional dalam melakukan Penilaian Buku Pendidikan Agama secara online.

Kaban Suyitno mengingatkan bahwa penilaian Buku Pendidikan Agama tahun ini harus lebih ketat dari sebelumnya. “Ingat, tahun ini tahun politik. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan buku, walaupun hanya satu paragraf atau bahkan satu kalimat, sehingga berpotensi gaduh. Karena ini areanya sangat sensitif,” tegasnya.

Menaggapi tentang apa yang harus dilakukan penilai, Kaban menjelaskan bahwa, penilai Buku Pendidikan Agama harus memiliki wawasan dan cara pandang yang sama tentang Moderasi Beragama, sehingga penulis bisa memastikan bahwa  buku yang dinilainya clear and clean.

Terkait hasil dari penilaian buku, Kaban juga mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk memastikan Undang-undang tentang sistem perbukuan bisa dijalankan. Kita harus pro aktif terhadap persoalan peredaran buku. Maka, perlu kiranya untuk memperluas cakupan penilaian terhadap buku yang ada di masyarakat, rumah ibadah dan lembaga pendidikan kegamaan. Selain itu, kita perlu melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap buku bentuk printing hasil penilaian. 

“Apakah penerbit sudah mencetak buku sesuai dengan hasil penilaian atau tidak? Walaupun online atau file buku secara digital, faktanya bahwa buku cetak masih digunakan di sekolah dan dipakai oleh siswa kita,” pungkas Kaban. (Mulyawan SN/bas/sri)

   

 

Penulis: Mulyawan SN
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI