Kabar Gembira, Jemaah Haji Bisa Cetak Visa Sendiri

3 Jul 2018
Kabar Gembira, Jemaah Haji Bisa Cetak Visa Sendiri

JAKARTA (MCH)—Satu lagi kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para calon jamaah haji (CJH). Mulai tahun ini, para jemaah bisa memeriksa sendiri apakah visa haji mereka sudah terbit. Bukan itu saja. Para jemaah bahkan bisa langsung mencetak sendiri visa mereka.

Kepala Seksi Pemvisaaan Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari menerangkan, jamaah yang ingin mengetahui status visanya bisa masuk ke website milik kementerian luar negeri. Situs tersebut memiliki beberapa fitur terkait pembuatan visa.

“Pilih kolom nomor paspor, isi, lalu ketik nama depan jamaah sesuai yang tertera dalam paspor,’’ terang Jauhari di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (3/7) petang. Jika nomor paspor dan nama depan benar, akan muncul beberapa kolom yang harus diisi oleh jamaah haji. Setelah semua kolom diisi, secara otomatis akan muncul visa yang siap di-print. ’’Mau diprint 10 atau 50 lembar boleh, semuanya asli dan resmi,’’ jelasnya.  

Dia menerangkan, sebenarnya saat ini sudah berlaku sistem visa elektronik. Dengan sistem tersebut, semua data jamaah bisa diakses secara online. Namun, petugas imigrasi Arab Saudi masih sering menanyakan bukti fisik visa jamaah. ’’Nah, jika sudah mencetak, jemaah bisa langsung menunjukkan fisik visa kepada petugas imigrasi Arab Saudi yang menanyakannya,’’ terangnya. Dengan demikian, fasilitas baru tersebut akan memudahkan jemaah dalam proses pemeriksaan administrasi di Arab Saudi.

Lebih lanjut ia menerangkan, fasilitas tersebut hanya bisa diakses oleh jemaah yang proses pembuatan visanya sudah diserujui. Saat ini, Kemenag sedang mengebut penyelesaian visa. Menurut Jauhari, dalam kondisi normal, Kemenag bisa memproses 10 ribu sampai 15 ribu pengajuan visa perhari. ’’Tapi kan ada tahapan-tahapannya,’’ katanya. Apalagi, pengiriman berkas persyaratan visa dari daerah tidak bisa dilakukan sekaligus.

“Itu terkait dengan jadwal pelunasan biaya haji, pembentukan kloter, dan beberapa hal lain yang butuh waktu. Kalau berkas lengkap dan dikirim ke kami, tentu penyelesaiannya akan kami kebut,” bebernya.

Di samping itu, imbuhnya, ada dua masalah penting yang sering terjadi dalam pembuatan visa. Pertama, nama jamaah yang tercantum di setoran awal tidak sama dengan paspor. Untuk kasus seperti ini, Kemenag provinsi atau kota/kabupaten harus melakukan verifikasi ulang. Caranya dengan memanggil jamaah yang bersangkutan bersama sejumlah saksi. Tujuannya untuk memastikan bahwa nama tersebut benar-benar orang yang sama.

“Jika proses verifikasi beres, Kemenag di daerah harus mengirim surat keterangan ke Kemenag pusat. Isinya tentang pernyataan bahwa jemaah tersebut benar-benar sesuai dengan data Kemenag,” urainya. Surat keterangan itulah yang akan menjadi dasar untuk proses pembuatan visa selanjutnya. ’’Nanti nama yang kami jadikan acuan adalah nama yang tercantum di paspor,’’ jelasnya lagi.

Tantangan kedua, lanjut Jauhari, jemaah yang memiliki paspor terbitan lama. “Biasanya, sistem scan dalam aplikasi e-Hajj tidak bisa membaca kode-kode yang tercantum di paspor lama,” ujarnya. Padahal, petugas Kemenag di Jakarta tidak memiliki fasilitas untuk melakukan input data secara manual. Jika hal itu terjadi, petugas Kemenag terpaksa menghubungi operator aplikasi e-Hajj di Jeddah.’’Kami akan meminta agar mereka membuka fasilitas input data secara manual,’’ pungkasnya.[]

Kemenag/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI