Kantongi Tanda Layak, Pengadaan Buku Pendidikan Agama jadi Lebih Tepat Sasaran
Indramayu (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan buku pelajaran agama yang digunakan oleh seluruh madrasah.
Tim monev yang dipimpin Analis Kebijakan Balitbang Diklat, Bahari, mengatakan pengadaan buku-buku pendidikan agama di madrasah harus menggunakan buku pelajaran yang sudah melalui proses penilaian buku pendidikan agama oleh Balitbang Diklat. Adanya berbagai regulasi juga dapat menguatkan dan menentukan langkah di tahun berikutnya.
“Dari setiap madrasah yang dikunjungi, terungkap dengan momentum sosialisasi ini waktu yang sangat tepat. Tahun depan, madrasah akan menganggarkan pembelian buku, untuk buku teks, dan juga pengadaan perpustakaan. Persyaratan penggunaan tanda layak ini, juga akan menjadikan pengadaan buku menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Bahari di Indramayu, Kamis (11/10/2023).
Secara keseluruhan, kata Bahari, pengawasan yang dilakukan bersama timnya terhadap buku pendidikan agama yang telah memiliki tanda layak memberikan dampak positif bagi pihak madrasah.
Senada dengan Bahari, Kasubbag TU. Kankemenag Kab. Indramayu, Aan mengatakan hadirnya buku pendidikan agama yang telah memiliki tanda layak dari Balitbang Diklat, mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari masyarakat, terutama pihak madrasah.
“Sosialisasi tanda layak buku pendidikan agama sangat perlu dilakukan lebih luas lagi, dan kami sangat antusias ke depannya dengan akan hadirnya komite pengawas buku pendidikan agama di setiap satuan kerja,” ucap Aan.
Menurut Aan, terkait pengadaan komite pengawas buku pendidikan agama di setiap satuan kerja, diharapkan dapat memaksimalkan program penggunaan buku yang bertanda layak dari Puslitbang LKKMO Balitbang Diklat.
Monev tim LKKMO kali ini, menyasar wilayah Tarakan, Pontianak, Pandeglang, Pekanbaru, Palangkaraya, Medan, Indramayu, dan Bengkulu. Objek pelaksanaan monev ini yaitu Kanwil Kementerian Agama, Kantor Kemenag Kab/Kota, dan beberapa madrasah negeri tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah. (Rheka. H/Barjah/bas)