Kembalikan Berita pada Sumber Pertama

25 Feb 2022
Kembalikan Berita pada Sumber Pertama

Jakarta (Balitbang Diklat)---Melalui laman resmi www.kemenag.go.id, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Adapun terkait dengan pemberitaan yang ramai di media sosial, Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Balitbang dan Diklat Kemenag RI justru melihat dari sisi lain.

“Seharusnya kita semua bijak dan teliti ketika merespon sebuah berita. Bahwa ada cara untuk menjadikan suatu berita itu benar atau tidak. Salah satunya adalah dengan tetap merujuk pada penutur pertama (dalam hal ini Gus Menteri) untuk dijadikan referensi pertama dan utama.  Jangan sampai justru masyarakat lebih melihat pada tafsiran-tafsiran orang lain tentang pernyataan dari sumber utama,” ungkap Prof. Arskal Salim GP.

“Dan tentang hal ini, jelas sekali (dari Video wawancara Gus Menteri) bahwa pernyataan Gus Menteri tidak dalam konteks untuk membandingkan suara azan dengan suara gonggongan. Sudah seharusnya kita melakukan check and recheck terhadap kebenaran dan ketepatan suatu berita atau informasi,” ungkapnya.

Soal aturan azan, Kementerian Agama sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kemenag tidak melarang masjid atau musala menggunakan Toa, tetapi Kemenag mengatur bagaimana ketentuan volume speaker, waktu penggunaan speaker dan bagaimana teknis penggunaan speaker dalam dan seterusnya.  Menag menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan speaker dalam surat edaran tersebut.

Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan. []

MSN/AM/diad

Penulis: MSN/AM
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI