Kemenag Akan Buka Jafung Pengembang Perbukuan Pendidikan
Bogor (6 Mei 2021). Masalah perbukuan di Indonesia ternyata masih menyisakan banyak hal yang perlu diselesaikan. Tidak hanya menyangkut kelembagaan, termasuk juga SDM yang terlibat di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan Kapus LKKMO, Arskal Salim GP pada pembukaan kegiatan Implementasi PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama, di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi Bogor, Kamis (06/05/2021).
Pada sesi diskusi, hadir dua narasumber penting, yaitu Karo Ortala Kemdikbud Ristek Mustangimah dan Karo Ortala Kemenag Priyono.
Dalam paparannya, Mustangimah menjelaskan bahwa sejak Juli 2020, Kemdikbud telah mengajukan kepada Menpan RB usulan pembentukan/revisi Jabatan Fungsional khusus terkait perbukuan dengan nama Jabatan Fungsional Pengembang Perbukuan Pendidikan.
“Kegiatan pengembangan perbukuan saat ini dilaksanakan oleh jabatan pengembang perbukuan di Puskurbnuk Kemdikbud dan juga para pelaku perbukuan. Tugas ini memerlukan kompetensi dan keahlian khusus dan profesional,” demikian paparan Mustangimah secara virtual pada diskusi tersebut.
Menurut Kapus Arskal, paparan tentang usulan jafung pengembang perbukuan pendidikan memberikan inspirasi dan jalan keluar di tengah “kegalauan” sebagian peneliti di Kementerian Agama terkait rencana penghapusan Litbang di kementerian, pasca dilantiknya Kepala BRIN beberapa waktu lalu.
“Kami menyambut baik dan akan secara intens melakukan koordinasi dengan pihak Kemdikbud terkait usulan jafung pengembang perbukuan pendidikan ini. Insyaallah, kami akan melakukan koordinasi internal dengan berbagai pihak untuk mewujudkan hal ini,” papar Karo Ortala Kemenag, Priyono.
“Masih terbuka peluang untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Pengembang Perbukuan Pendidikan menjadi terbuka untuk Kementerian Agama, dan kementerian lainnya,” tutur Mustangimah.
“Dalam waktu dekat, kami mohon Ibu Karo Ortala Kemdikbud Ristek berkenan untuk menyosialisasikan usulan jafung baru ini kepada intansi internal Kemenag sebagai bentuk dukungan agar Kementerian Agama juga memiliki SDM yang profesional dalam bidang perbukuan sebagai amanat undang-undang,” pungkas Kapus Arskal.[]
Mulyawan SN/diad