Kemenag Lakukan Pengawasan dan Pemantauan Penggunaan Buku Pendidikan Agama di 7 Provinsi
Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan buku Pendidikan Agama pada sekolah dan madrasah dari 23 sampai 25 Februari 2023 di tujuh provinsi yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Sasarannya adalah pejabat di Kanwil, Kankemenag Kota/Kabupaten, pengguna Buku Pendidikan Agama di Madrasah dan Sekolah (kepala sekolah/madrasah, dan guru pendidikan agama).
Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. M. Arskal Salim GP, mengatakan yang menjadi fokus pengawasan dan pemantauan adalah pengetahuan dan keterlibatan para user terhadap 3 regulasi Kementerian Agama terkait buku pendidikan agama yaitu PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, SE Sekjen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama, dan SE Ditjen Pendidikan Agama Islam Nomor: B.680.1/DJ.I/PP.00/05/2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
“Pengetahuan dan keterlibatan para pemangku kebijakan sangat penting dalam menyukseskan kegiatan penilaian buku dan tanda layak buku pendidikan agama oleh Kementerian Agama,” ujar Arskal.
Hasil temuan pengawasan dan pemantauan ini, antara lain mayoritas responden belum mengetahui bahwa buku pendidikan agama yang digunakan oleh madrasah dan sekolah adalah buku yang telah melalui proses penilaian dan memiliki tanda layak dari Kementerian Agama. Selain itu, juga para pemangku kebijakan di provinsi dan kabupaten/kota belum memiliki kebijakan (peraturan/pedoman) tentang penyediaan (pembelian/pengadaan/distribusi/penggunaan) buku pendidikan agama pada sekolah/madrasah.(Mulyawan SN/Bahari/diad)