Kendari Siap Mendukung Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama

14 Jul 2024
Kendari Siap Mendukung Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama
Tim PBPA melakukan kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Pembinaan Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Kota Kendari dari 11-13 Juli 2024.

Kendari  (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Pembinaan Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan.

 

Kegiatan ini didasarkan pada fakta bahwa masih banyak sekolah dan madrasah yang belum menggunakan buku pendidikan agama dan keagamaan dengan Tanda Layak yang dikeluarkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Padahal telah diterbitkan berbagai surat edaran penggunaan buku dengan tanda layak, seperti Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama dan Surat Edaran Dirjen Pendis No. B-680.1/DJ.I/PP.00/05/2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

 

Salah satu Tim Sosialisasi ditugaskan mengunjuing wilayah Indonesia Tengah, tepatnya Kota Kendari dari 11-13 Juli 2024. Tim terdiri dari Rusno Haji peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku verifikator dan Fakhri Dwi Arkaan tim IT aplikasi PBPA. Sosialisasi bertempat di dua lokasi, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara dan SMA Negeri 4 Kendari.

 

Kegiatan sosialisasi di Kanwil Kemenag. Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri sebanyak 20 (dua puluh) peserta perwakilan dari MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan AGPAI (Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam) dari SMA, SMK, SMP, dan Madrasah di Kota Kendari.

 

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag. Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Basri menyampaikan terima kasih kepada Puslitbang LKKMO yang telah mengadakan kegiatan tersebut dan mengharapkan para peserta agar menyampaikan hasil sosialisasi kepada seluruh rekan guru di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Dalam sosialisasi tersebut Tim menyampaikan bahwa PBPA merupakan aktualisasi moderasi beragama dan mitigasi radikalisasi beragama dalam peningkatan literasi masyarakat Indonesia untuk pencapaian kualitas pendidikan agama yang moderat. PBPA merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

 

Dalam penjelasannya, Tim Sosialisasi memaparkan regulasi dan undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan PBPA, peran PBPA dalam menghasilkan buku berkualitas, beberapa kasus temuan  pada buku pendidikan agama, serta contoh dan ilustrasi penempatan Tanda Layak dalam bentuk QR Code pada buku yang telah mendapatkan Tanda Layak.

 

Tim Sosialisasi PBPA juga mengimbau kepada peserta untuk membantu melakukan proses pengawasan dan berhati-hati  bila ada penawaran dari pihak mana pun yang menjual buku-buku yang tidak memiliki Tanda Layak dari Kementerian Agama. Juga meminta peserta untuk menyampaikan melalui akun https://pbpa.kemenag.go.id/contact, jika ditemukan ada buku pendidikan agama yang terindikasi memiliki indikator pelanggaran dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

 

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta sangat antusias dan menyampaikan bahwa kegiatan PBPA dan Tanda Layak buku sangat penting untuk menjamin kualitas buku pendidikan, dan meminta Kementerian Agama memberikan rekomendasi atau surat edaran kepada pihak terkait seperti Dinas Pendidikan atau sekolah, untuk menggunakan buku yang telah memiliki Tanda Layak dari Kementerian Agama dalam pengadaan buku yang menggunakan dana BOS. Selain itu, peserta menyarankan agar sosialisasi Tanda Layak diberikan juga kepada para penerbit dan pelaku perbukuan lainnya, karena pihak sekolah sebagai pengguna hanya memilih buku yang tersedia di aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah).

 

Terakhir, Tim berkunjung ke SMAN 4 Kendari untuk melihat bagaimana penggunaan buku pendidikan agama di sekolah tersebut. Tim melakukan wawancara dengan kepala sekolah dan guru agama serta melihat koleksi buku di perpustakaan sekolah. Dari hasil kunjungan tersebut ditemukan bahwa buku pendidikan agama yang digunakan merupakan buku teks utama yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerja sama dengan Kementerian Agama. (Rusno Haji/bas/sri)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Rusno Haji
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI