Komisi VIII dalami Program Moderasi Beragama 2025

3 Jun 2024
Komisi VIII dalami Program Moderasi Beragama 2025
Kaban Suyitno pada Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi VIII DPR RI guna pendalaman Program Moderasi Beragama 2025 di Serpong, Minggu (2/6/2024).

Serpong (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi VIII DPR RI guna pendalaman Program Moderasi Beragama 2025. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu, 2 Juni 2024 ini dihadiri pula oleh seluruh pejabat terkait.

 

Pada acara yang berlangsung di Serpong, Tangerang, Banten ini, Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama RI Suyitno mengungkapkan program-program kegiatan Balitbang Diklat untuk tahun 2025 yang sejalan dengan Asta Cita. Berikut poin-poin utama dari program tersebut:

1. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Berbagai Bidang:

1) Pengembangan Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural SDM Pendidikan (Klasikal, MOOC): Menargetkan 967.586 orang.

2) Pengembangan Kompetensi Teknis Penyandang Disabilitas: Menargetkan 2.010 orang.

3) Pengembangan Mushaf Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara: Menargetkan 200 orang.

4) Pengembangan Mushaf Al-Qur’an Braille bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra: Menargetkan 200 orang.

2. Memperkuat Kehidupan Harmonis dengan Lingkungan, Alam, dan Budaya serta Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama:

 1) Pelatihan Master Training dan Penggerak Moderasi Beragama Lintas Kementerian/Lembaga dan Pemda: Menargetkan 4.105 orang.

2) Penguatan Moderasi Beragama melalui Sarasehan Tokoh Agama dan Tokoh Budaya: Menargetkan 10.000 orang.

3) Penguatan Moderasi Beragama melalui Forum Internasional Tokoh Lintas Agama: Menargetkan 1.000 orang.

4) Penguatan Moderasi Beragama Melalui Seni dan Budaya serta Sosialisasi/Diseminasi (ormas keagamaan, lembaga keagamaan): Menargetkan 2.400 orang.

5) Penguatan Moderasi Beragama Melalui Seni dan Budaya serta Sosialisasi/Diseminasi di Lembaga Pendidikan: Menargetkan 2.590 orang.

6) Penyusunan Indeks Kerukunan Umat Beragama: Satu Naskah Kebijakan.

7) Penyusunan Religiosity Index: Satu Naskah Kebijakan.

 

Suyitno juga mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023, Balitbang Diklat juga bertrasnformasi menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM). 

 

“SOTK-nya masih diproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya di Serpong, Minggu (2/6/2024). 

 

Menjawab beberapa pertanyaan dari pimpinan dan anggota sidang, Suyitno menjelaskan bahwa hasil diskusi dengan Bappenas menunjukkan bahwa moderasi beragama adalah sebuah proses. Program-program yang dijalankan bertujuan untuk menghasilkan output yang sesuai dengan Asta Cita kedelapan.

 

Suyitno juga menambahkan bahwa Balitbang Diklat menyediakan pelatihan khusus untuk penyandang disabilitas di bidang agama. “Termasuk Madrasah Inklusi, dan Qur’an Braille untuk mendukung kebutuhan mereka,” imbuhnya.

 

Dengan berbagai program yang direncanakan ini, diharapkan Balitbang Diklat Kementerian Agama dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan SDM di Indonesia serta memperkuat kerukunan dan toleransi antar umat beragama menuju masyarakat yang adil dan makmur. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI