Konsolidasi dan Sosialisasi PBPA di Sulawesi Utara: Tingkatkan Literasi dengan Buku Berkualitas Layak Terbit

19 Jul 2024
Konsolidasi dan Sosialisasi PBPA di Sulawesi Utara: Tingkatkan Literasi dengan Buku Berkualitas Layak Terbit
Konsolidasi dan Sosialisasi Penggunaan Tanda Layak Terbit pada Buku Agama dan Keagamaan di Sulawesi Utara, Kamis (18/7/2024).

Manado (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melaksanakan Konsolidasi dan Sosialisasi Penggunaan Tanda Layak Terbit pada Buku Agama dan Keagamaan. Kegiatan bertujuan memastikan buku agama yang digunakan sekolah-sekolah di lingkungan Kementerian Agama telah memiliki tanda layak.

 

Pada kunjungan tersebut, Tim Puslitbang LKKMO mengutus Kadek Hemamalini dan Umi Kulsum. Mereka diterima oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran Bidang Pendis Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Mustari dan Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI sekaligus Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Provinsi Sulawesi Utara Supriadi.

 

Sosialisasi bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dengan dihadiri oleh Kabid Agama Kristen, Kabid Agama Katolik, Pengawas PAI, Pengawas Agama Kristen, Kepala MIN, guru-guru Pendidikan agama Raudlatul Athfal, SD, SMP, dan SMA di wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.

 

Tim memberikan penjelasan terkait pentingnya sekolah menggunakan buku-buku yang sudah mendapatkan tanda layak terbit. “Hal ini merupakan implementasi Surat Edaran Sekjen No.6 Tahun 2022 tentang syarat penggunaan buku-buku agama dan keagamaan di sekolah-sekolah pada lingkungan Kementerian Agama,” ungkap Kadek Hemamalini di Manado, Kamis (18/7/2024).

 

Lebih lanjut, Hemamalini juga mengatakan bahwa tanda layak terbit merupakan jaminan dari kualitas buku karena sudah melalui tahapan penilaian oleh tim penilai, supervisor, dan penyelia.

 

“Buku telah melalui berbagai tahap penilaian dengan menggunakan instrumen-instrumen yang sudah mengadopsi dan mengadaptasi kurikulum yang ditentukan pemerintah, maupun aturan-aturan dalam kategori buku seperti buku teks dan non teks,” katanya.

 

Menurut Hemamalini, tahapan penting dalam penilaian buku terdapat dalam aspek materi, yakni penilaian buku menekankan pada isi buku yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. “Buku tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak pula mengandung unsur pornografi, radikalisme, unsur kekerasan, ujaran kebencian, dan plagiarisme,” paparnya.

 

 

Senada dengan hal tersebut, Umi menegaskan, program PBPA merupakan aktualisasi moderasi beragama dan mitigasi radikalisme beragama dalam meningkatkan literasi masyarakat Indonesia untuk pencapaian kualitas pendidikan agama.

 

“Kami berharap dengan penggunaan buku-buku yang sudah memiliki tanda layak terbit tidak akan ada  lagi kegaduhan yang muncul di masyarakat, akibat adanya pelanggaran unsur-unsur di aspek materi pada buku-buku yang digunakan di sekolah-sekolah,” tegas Umi.

 

Sepanjang sesi sosialisasi, peserta sangat antusias dengan informasi dan materi yang disampaikan. Tim dan peserta berdialog terkait upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menginformasikan penggunaan buku yang sudah mendapatkan tanda layak terbit ke sekolah-sekolah lain yang berada di wilayah Sulawesi Utara.

 

Konsolidasi dan sosialisasi ini merupakan langkah penting agar semua satuan pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat mengimplememtasikan SE No. 6 Tahun 2022. “Kami berupaya menjaga kualitas buku agama dan keagamaan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusia yang unggul melalui buku berkualitas,” pungkasnya.

 

 (Hemamalini/ Umi K/diad)

Penulis: Hemamalini dan Umi K
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI