Kriteria Penilai Buku Pendidikan Agama Harus Teliti dan Berimbang

18 Mar 2024
Kriteria Penilai Buku Pendidikan Agama Harus Teliti dan Berimbang
Kepala Puslitbang LKKMO Moh. Isom pada kegiatan Penetapan Kriteria Penilai Buku Pendidikan Agama Tahun 2024, di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Kegamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), Moh. Isom, mengatakan penetapan kriteria Penilai Buku Pendidikan Agama harus dilakukan dengan teliti dan mempertimbangkan berbagai aspek. Hal ini dilakukan untuk memastikan mutu dan kualitas Penilaian Buku Pendidikan Agama.

 

"Untuk buku teks sebenarnya sudah paham, kita bisa memberikan kriteria dari background pendidikan, pengalaman, dan fokus penilai selama ini," ungkapnya.

 

Isom mengatakan hal tersebut pada kegiatan Penetapan Kriteria Penilai Buku Pendidikan Agama Tahun 2024, di Jakarta, Senin (18/3/2024).

 

Menurut Isom, penting memilih penilai yang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan konten buku. Contohnya, dalam bidang Ushuluddin atau Syariah untuk menilai buku Pendidikan Agama terkait Al-Qur’an dan Hadis. 

 

Lebih lanjut, Isom menjelaskan bahwa kriteria penilai juga harus mempertimbangkan konten buku non-teks, seperti modul dan buku-buku penunjang lainnya. "Buku non teks itu juga harus disesuaikan dengan background pendidikan. Kemudian yang kedua tentu harus melihat reputasinya selama ini, fokusnya yang dilakukan oleh para penilai," tuturnya.

 

Namun, yang paling penting dari semua persyaratan adalah pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Moderasi Beragama. Isom mengatakan bahwa konten harus menjadi pagar dari semua penilaian.

 

Terakhir, Isom menekankan pentingnya pemilihan penilai yang tepat sesuai dengan bidangnya.

 

"Jangan dibuat semuanya sama rata, sama rasa. Harus dibedakan background-nya, dilihat nanti dari analis kebijakan agar bisa mencermati," pungkasnya. (Ilda/bas/sri)

   

 

Penulis: Zakiatu Husnil Fuadah Harahap
Sumber: Ilda
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI