Langkah Strategis Balitbang Diklat untuk Reformasi UPT
Jakarta (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat Kementerian Agama RI memulai pembahasan awal terkait draf rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Balitbang Diklat. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan mendukung efektivitas operasional Kemenag.
Saan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, menjelaskan dasar hukum pembentukan UPT dalam lingkup Kementerian Agama. “Berdasarkan Perpres Nomor 152 tentang Kemenag, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan Kemenag, dibentuk UPT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2024).
Saan menegaskan, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam lingkungan Kementerian Agama harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Proses tersebut dimulai dengan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA), yang hanya dapat ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Khusus dalam lingkup Kemenag, penyusunan organisasi dan tata kerja (ortaker) berada di bawah koordinasi Biro Ortala Setjen. “Proses ini dimulai dari usulan satuan kerja (satker) yang kemudian berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk mendapatkan persetujuan terkait pembentukan UPT,” imbuhnya.
Dalam proses penyusunan draf PMA, Saan menjelaskan beberapa tahapan penting yang perlu dilakukan. Pertama, persiapan draf awal. Sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemenpan RB, perlu disusun draf awal yang mencakup judul, latar belakang pembentukan UPT, sasaran, tujuan, dan pokok materi.
“Kedua, pengumpulan masukan. Proses perencanaan melibatkan pengumpulan masukan dari para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan substansi regulasi sesuai kebutuhan,” sambung Saan.
Menyinggung pertimbangan metode omnibus law yang sebelumnya telah digunakan dalam regulasi nasional, seperti UU Cipta Kerja, dan dinilai efektif dalam menyederhanakan regulasi dalam penyusunan PMA ini. “Ketika menyusun metode omnibus, materi muatan harus diperhatikan dengan saksama,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kabag Umum dan Perpustakaan Rizki Riyadu Taufiq, Kasubbag Tata Usaha pada Puslitbang, dan para analis kebijakan. Pembahasan ini menjadi langkah penting agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Barjah)
|