LPMQ Bertekad Capai WBK

20 Jun 2024
LPMQ Bertekad Capai WBK
Kaban Suyitno pada kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi pegawai tahun 2024 dengan tema "Internalisasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) bagi Pegawai LPMQ menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” Suyitno di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam upaya mempersiapkan penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) mengadakan kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi pegawaitahun 2024. Dengan tema "Internalisasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) bagi Pegawai LPMQ menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,”  acara ini berlangsung di Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno yang memberikan arahan mengenai internalisasi nilai-nilai RBZI di LPMQ untuk mencapai WBK. Dalam sambutannya, Suyitno menekankan bahwa layanan LPMQ sangat unik dan tidak dimiliki oleh satuan kerja (satker) lain, sehingga penilaian yang tepat menjadi tantangan tersendiri.

 

Suyitno menjelaskan bahwa dalam konteks kompetisi, jika penilaian tidak sesuai dengan ekspektasi tetapi memiliki dokumen pendukung yang kuat, LPMQ dapat mengajukan banding. "Jika belum ada satker yang mengajukan banding, maka kita yang akan memulai," ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

 

Kaban juga mengingatkan pentingnya memahami konten Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi Menpan RB Nomor 10 Tahun 2019, yang berisi pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Menurutnya, ada dua komponen penting untuk mencapai WBK dan WBBM:

 

1. Komponen Pengungkit dengan bobot 60%, mencakup manajemen perubahan, penataan pelaksanaan, SDM, wawasan, dan publik yang harus disiapkan, baik secara dokumentatif maupun faktual dalam integritas.

2. Komponen Hasil dengan bobot 40%, yang lebih kualitatif terkait dengan implementasi WBK atau WBBM, memastikan terwujudnya kualitas layanan publik.

 

Suyitno menegaskan bahwa kedua instrumen tersebut harus dikuasai dan disimulasikan untuk dapat berdebat atau mengajukan banding dengan tim penilai secara komprehensif. "Dengan begitu, LPMQ akan dinilai dari komponen pengungkit dan hasil, bukan dari perspektif auditor semata," jelasnya.

 

Kepala LPMQ Abdul Aziz Sidqi dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, LPMQ telah mempersiapkan satker untuk dinilai menjadi WBK. Pada tahun 2022, LPMQ dinilai oleh Menpan RB untuk WBK, namun belum berhasil saat pengumuman tahun 2023. Pada tahun 2024, sekitar sebulan yang lalu, LPMQ telah dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Itjen untuk penilaian menuju WBK 2024. (Fernanda/Barjah/bas)

   

 

Penulis: Nanda
Sumber: Nanda
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI