Membangun Pendidikan Agama Moderat Melalui Penilaian Buku yang Berkualitas
Cianjur (Balitbang Diklat)--- Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) kembali mengadakan Sosialisasi Program Penilaian Buku Agama. Kegiatan mengangkat tema ‘Membangun Pendidikan Agama yang Moderat melalui Penilaian Buku Pendidikan Agama yang Berkualitas’.
Tim Puslitbang LKKMO Bahari dan Mulyawan Safwandy Nugraha mendatangi Kabupaten Cianjur untuk menjelaskan informasi terkait penilaian buku agama. Sosialisasi ini pun dikoordinatori oleh Pengawas Kabupaten Cianjur Rudi Ahmad Suryadi.
Mengawali sosialisasi, Bahari menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menginformasikan pentinya penggunaan buku tanda layak pada madrasah. “Tanda layak pada buku agama sama seperti tanda halal yang dilaksanakan oleh BPJPH. Tanda ini bertujuan memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat, sebagai stakeholders pendidikan, untuk mendapatkan pelayanan buku yang bermutu,” ujar Bahari di Cianjur, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Bahari menjelaskan bahwa buku pendidikan agama yang berkualitas menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan pemahaman agama yang moderat dan inklusif. “Penilaian buku pendidikan agama dilakukan untuk memastikan bahwa isi buku sesuai dengan kurikulum dan tidak mengandung unsur yang dapat memicu intoleransi,” katanya.
Bahari juga menekankan bahwa pendidikan agama yang moderat bertujuan untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat yang beragam. "Melalui buku yang berkualitas, kita dapat membentuk generasi yang memahami dan menghargai perbedaan,” ungkapnya.
Sesi selanjutnya, Mulyawan mengajak para guru agar lebih kritis dalam mengajarkan buku-buku di madarah. Ia mengimbau agar para guru memanfaatkan MGMP atau PGM sebagai wadah untuk mendiskusikan buku-buku ajar pada madrasah.
Mulyawan menyimpulkan pentingnya implementasi regulasi terkait tanda layak, pengawasan terhadap buku tanpa tanda layak, dan pelaporan buku bermasalah melalui https://pbpa.kemenag.go.id/contact. Semoga para pelaku perbukuan pendidikan agama terus meng-update diri dengan informasi terkini.
“Silakan mengkritisi buku-buku yang sudah ada tanda layak. Bila ada hal-hal yang menyimpang secara substansi atau tidak sesuai kurikulum, bisa sampaikan temuannya ke aplikasi PBPA pada fitur Dumas," tuturnya.
Dalam diskusi, para guru yang diwakili ketua PGM Kabupaten Cianjur Miad mengapresiasi kegiatan ini karena para guru mendapatkan informasi yang berharga. "Dengan adanya sosialisasi, kami mendapatkan kepastian bahwa buku-buku yang digunakan adalah buku yang telah diberikan rekomendasi berupa tanda layak dari Puslitbang LKKMO Badan Litbang dan Diklat. Bukan dari rekomendasi pihak-pihak tertentu," ujar Miad.
Pada kesempatan tersebut, Tim Puslitbang LKKMO menjelaskan enam regulasi penting terkait buku pendidikan agama:
1. UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur sistem perbukuan nasional.
2. PP No 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2017, yang menguraikan implementasi dari UU tersebut.
3. PMA No 9 Tahun 2018 tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama, yang mengatur proses penilaian buku pendidikan agama.
4. SK Kabadan No 51 Tahun 2018 tentang Penulisan, Penilaian, dan Penerbitan Buku Pendidikan Agama, yang memberikan panduan teknis terkait penerbitan buku.
5. SE Sekjen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama, yang mengatur penggunaan buku pendidikan agama di lingkungan Kementerian Agama.
6. SE Dirjen Pendis No. B-680.1/DJ.I/PP.00/05/2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, yang khusus mengatur buku pendidikan agama Islam dan bahasa Arab di madrasah.
Acara sosialisasi dihadiri oleh 30 peserta, terdiri dari Ketua Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Cianjur, kepala sekolah, guru PAI dan Bahasa Arab madrasah, serta pengawas madrasah.
(Mulyawan/Bahari/diad)