Menag Dorong Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat

6 Apr 2020
Menag Dorong Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat

Jakarta (6 April 2020). Menteri Agama mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) ke masyarakat.

Menag juga minta Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang dan mengoptimalkan pendayagunaan aset guna membantu memfasilitasi penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan perceoatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," terang Menag di Jakarta, Sabtu (04/04).

Menurutnya, langkah ini penting karena menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19). Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menag meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal (zakat harta) untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441H. Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.

Menag juga minta BAZNAS dan LAZ  memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman.

"Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," tuturnya.

Adapun untuk zakat fitrah, kata Menag, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran. "Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya," jelas Menag.

Terkait wakaf, Menag minta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf  Uang (LKS-PWU). BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

"Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19," pesannya.

"Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya," pungkasnya.[]

Humas/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI