Menata untuk Mencipta Kerukunan Beragama
Jakarta (Balitbang Diklat)---Kehidupan keagamaan di Indonesia kerap diwarnai gesekan antarumat. Salah satunya disebabkan penggunaan pengeras suara yang tidak pada waktu dan kadar yang tepat. Karenanya, penataan penggunaan pengeras suara sangat tepat dilakukan, demi kerukunan umat beragama.
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Muharam Marzuki, saat ditemui di kantornya (25/2/2022). “Surat Edaran Menag No. 5 Tahun 2022 ini merupakan bentuk penataan penggunaan pengeras suara di ruang publik demi memperkuat keharmonisan hidup beragama dan kerukunan umat beragama,” tegasnya.
Hal ini merasa perlu ditegaskan kepada masyarakat karena banyaknya kesalahpahaman atau bahkan pemelintiran dewasa ini. Sebagaimana diketahui, pasca terbitnya Surat Edaran tersebut ada yang berpendapat Pemerintah mengatur-atur hal yang tak perlu diatur. “Faktanya secara sosiologis permasalahan itu terjadi di banyak daerah, dan SE ini adalah upaya pemerintah menjawab persoalan tersebut,” ujarnya.
Muharam juga mengajak umat beragama untuk bersama-sama menciptakan ketentraman dan kerukunan. Dikatakannya bahwa Indonesia terdiri atas beragam agama dan keyakinan. Upaya umat beragama untuk saling memahami dan menghormati menjadi prasyarat terwujudkan keharmonisan dan kerukunan beragama. Sementara itu, Pemerintah berupaya memelihara kerukunan antara lain dengan regulasi yang menjadi common rule yang menjembatani beragam kepentingan.
“Regulasi itu ada untuk menata keberbagaian kepentingan demi menciptakan titik temu dan kerukunan dalam beragama dan bermasyarakat,” pungkasnya.[]
Kamal/diad