Menjaga Kerukunan Menggunakan Aplikasi Sistem Peringatan dan Respon Dini Konflik Keagamaan
Tangsel (29 Maret 2019). Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta (BLAJ), menyelenggarakan Evaluasi Kebijakan dan Pembahasan Draf Executive Summary Penelitian Sistem Peringatan dan Respon Dini Konflik Keagamaan di Indonesia Bagian Barat Fase II di Hotel Soll Marina, Tengerang Selatan. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, 28-29 Maret 2019. Dihadiri 70 peserta terdiri dari pejabat Kementerian Agama dan perwakilan lembaga keagamaan di Jabotabek.
Narasumber kegiatan ini Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI Dr. Mastuki, M.Ag, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Prof. Dr. Achmad Gunaryo, M.Soc,Sc dan Drs. H. Ahmad Syafi’i Mufid, MA dari INSEP.
Dalam pembukaannya, Kepala Balai Litbang Agama Jakarta Dr.Nurudin, M.Si menceritakan konsep awal pembuatan sistem ini tercetus sekitar pertengahan tahun 2018, penelitian tentang pola konflik keagamaan yang telah dilakukan Balai Litbang Agama Jakarta, menjadi dasar pembangunan sistem peringatan dan respons dini konflik keagamaan. Kemudian ada inisiatif untuk membangun sistem yang dapat memfasilitasi diperolehnya informasi tentang kejadian atau peristiwa konflik dari sumber primer di lapangan, sebagai alternatif informasi yang disediakan media massa.
“Pembahasan yang sekarang ini kita lakukan masih tahap awal. Masih perlu beberapa tahapan lagi agar sistem ini bisa berjalan. Nantinya lewat sistem dan aplikasi ini, diharapkan dapat mendeteksi secara dini gejala atau potensi terjadinya konflik, sehingga bisa menjadi basis melakukan tindakan mencegah konflik agar tidak mengalami eskalasi atau berubah menjadi kekerasan,” tutur Nurudin.
Dr. Mastuki, M.Ag dalam diskusinya mengatakan, sistem ini mempertegas bila negara hadir dalam menyelesaikan isu-isu keagamaan. Tidak hanya hadir dalam bentuk struktur dan regulasi saja. “Sistem ini memang cara baru bagaimana kita bisa mengantisipasi isu-isu keaagamaan. Secara teknologi, aplikasi ini sangat mungkin dilakukan,” kata Mastuki.
Sedangkan Prof. Dr. Achmad Gunaryo, M.Soc,Sc dalam paparannya mangatakan perlu diskusi antar instansi dan pemerintah agar sistem ini berjalan maksimal. Hal itu diperlukan untuk merumuskan regulasi dan tentunya anggaran.
“Ini merupakan sebuah ikhtiar bagus untuk ditindak lanjuti, tetapi ini harus dipikirkan secara hati-hati, dilihat dari tanggung jawabnya. Apakah nantinya sistem ini ada di bawah Kementerian Agama atau juga melibatkan institusi pemerintah lainnya? Nah, ini perlu kita diskusikan lagi,” ujar Achmad Gunaryo.
Rancangan dari Sistem dan Aplikasi Peringatan dan Respons Dini Konflik Keagamaan ini sudah dipresentasikan dalam rapat dengan Menteri Agama pada 14 Desember 2018. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama memberi apresiasi yang sangat positif terhadap upaya pembangunan Sistem Peringatan dan Respons Dini Konflik Keagamaan. (Aris W Nuraharjo/bas/ar).