Menyikapi Dinamika Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

24 Mei 2025
Menyikapi Dinamika Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Sudirman A. Lamadike, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama

Sudirman A. Lamadike

Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama

 

 

Hampir setiap saat, pengelola kepegawaian atau tim yang menangani pengembangan karir Sumber Daya Manusia (SDM), baik di Biro SDM maupun unit kerja lainnya, sering didatangi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus uji kompetensi jabatan fungsional. Mereka datang dengan harapan besar agar segera diproses untuk mutasi jabatan atau kenaikan jabatan.

 

Antusiasme ini mencerminkan keinginan yang kuat untuk maju dalam karir, namun sering kali tidak diimbangi dengan pemahaman mendalam tentang mekanisme pengangkatan jabatan. Hal ini akhirnya menimbulkan tekanan bagi para pengelola SDM yang harus menjelaskan proses dan regulasi yang berlaku.

 

Euforia yang dirasakan ASN setelah lulus uji kompetensi jabatan fungsional adalah hal yang sangat wajar. Sebagai manusia, rasa bangga dan harapan untuk segera mewujudkan pengembangan karir menjadi dorongan alami setelah berhasil melewati tahapan yang tidak mudah.

 

Uji kompetensi memang menjadi bukti bahwa seorang ASN memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk menduduki jabatan tertentu. Namun penting untuk diingat bahwa kegembiraan ini harus diimbangi dengan kesadaran bahwa kelulusan uji kompetensi bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam pengembangan karir.

 

Uji kompetensi hanyalah salah satu dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang ASN untuk peningkatan jenjang jabatan fungsional. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti rekomendasi persetujuan dari pimpinan satuan kerja pembina jabatan fungsional, SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja, jabatan tertentu yang relevan, memenuhi angka kredit kumulatif, memiliki predikat kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir, tersedianya formasi kebutuhan, hingga hasil evaluasi dari tim penilai kinerja.

 

Semua syarat ini menunjukkan bahwa proses pengaktifan panggilan tidaklah sederhana. Sayangnya, banyak ASN yang hanya fokus pada kelulusan uji kompetensi tanpa memahami apakah mereka telah memenuhi seluruh persyaratan lainnya.

 

Dua aspek yang sering menjadi kendala adalah ketersediaan lowongan jabatan dan pertimbangan dari tim penilai kinerja. Kedua persyaratan ini wajib dipahami oleh ASN yang telah lulus uji kompetensi agar tidak memaksakan kehendak dan memberikan  ekspektasi yang tidak realistis terhadap para pengelola pengembangan karir SDM.

 

Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara ASN yang lulus uji kompetensi dan pengelola SDM menjadi sangat penting. Kedua belah pihak perlu memahami regulasi yang berlaku terkait pengembangan karir pegawai.

 

Dengan pemahaman yang komprehensif, ASN dapat lebih bijak dalam menyikapi hasil uji kompetensi, sementara pengelola SDM dapat memberikan penjelasan yang transparan. Penting untuk disadari bahwa uji kompetensi hanyalah salah satu dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perpindahan atau kenaikan jenjang jabatan.

 

Kesadaran bersama tentang aturan dan tahapan dalam pengembangan karir juga harus dibudayakan. Setiap proses memiliki mekanisme yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa pengangkatan jabatan berlangsung secara adil dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

ASN perlu memahami bahwa pengembangan karir yang sehat tidak hanya bergantung pada keberhasilan individu, tetapi juga pada kondisi organisasi dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, ekspektasi yang realistis dapat dibangun berdasarkan pemahaman yang mendalam.

 

Dalam menyikapi dinamika ini, sikap sabar dan proaktif dari ASN sangat diperlukan. ASN dapat memanfaatkan waktu untuk terus meningkatkan kinerja dan memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah terpenuhi. Di sisi lain, pengelola SDM juga harus terus memberikan sosialisasi dan pendampingan agar ASN memahami setiap tahapan yang harus dilalui. Kolaborasi ini akan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pengembangan karir secara berkelanjutan.

 

Penulis: Sudirman Abdullah
Sumber: Sudirman
Editor: Dewi Indah Ayu D.
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI