Nomenklatur Baru pada Badan Litbang dan Diklat Berdasarkan PMA Nomor 21 Tahun 2014

28 Okt 2014
Nomenklatur Baru pada Badan Litbang dan Diklat Berdasarkan PMA Nomor 21 Tahun 2014

Jakarta (28 Oktober 2014). Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 12 Agustus 2014 menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur nomenklatur Badan Litbang dan Diklat.

Produk hukum yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1114 tersebut mengatur perubahan nomenklatur yang terdapat pada unit eselon II Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, dan Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan.

PMA tersebut, selain mengubah redaksional dan substantif beberapa pasal dalam PMA Nomor 10 Tahun 2010, juga menghapus beberapa pasal dalam PMA yang sama. Secara substantif, PMA Nomor 21 Tahun 2014 selain mengatur perubahan nama Bidang (eselon III) pada unit eselon II, juga merampingkan jumlah pejabat eselon IV pada Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, dan Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan. Jabatan Eselon IV yang semula terdapat tiga posisi, berdasarkan PMA ini mengalami penyesuaian menjadi dua posisi.

Beberapa pasal yang dihapus adalah Pasal 710,711,712,714, 715, 716, 722,723, 724, 726, 727, dan Pasal 728. Selengkapnya perubahan pasal dan nomenklatur dapat dilihat dalam perubahan pasal-pasal sebagamana tabel dibawah:

Tabel

Pasal-pasal yang mengalami perubahan

 

PMA Nomor 10 tahun 2010

PMA Nomor 21 Tahun 2014

Semula

Menjadi

Pasal 709

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas:

a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan;

b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan

c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan

Pasal 709

Susunan Organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri dari:

a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan;

b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan

c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 717

(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembanga Hubungan Antar Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan penelitian dan pengembangan hubungan antar umat beragama.

(2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyelenggaraan penelitian dan pengembangan hubungan antar umat beragama.

Pasal 717

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 717A

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program;

b. Penyiapan, pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan

c. Penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 717B

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud Pada pasal 717, terdiri atas:

a. Subbidang Perencanaan; dan

b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 717C

(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717B huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan tata usaha.

(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 717B huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 721

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas:

a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal;  
 

b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan

c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 721

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas:

a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal

b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal; dan

c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 729

(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan penelitian dan pengembangan pendidikan nonformal dan informal.

(2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyelenggaraan penelitian dan pengembangan nonformal dan informal

Pasal 729

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 729A

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program;

b. Penyiapan, pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan

c. Penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 729B

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:

a. Subbidang Perencanaan; dan

b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 729C

(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729B huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan tata usaha.

(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729B huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 733

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas:

a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan;

b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan

c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 733

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas:

a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan

b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan

c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pasal 741

(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan penelitian dan pengembangan khazanah keagamaan.

(2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyelenggaraan penelitian dan pengembangan khazanah keagamaan.

Pasal 741

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 741A

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program;

b. Penyiapan, pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan

c. Penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 741B

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:

a. Subbidang Perencanaan; dan

b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 741C

(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan tata usaha.

(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI