Optimalisasi Verifikasi Keuangan untuk Transparansi dan Akurasi Anggaran

6 Agt 2024
Optimalisasi Verifikasi Keuangan untuk Transparansi dan Akurasi Anggaran
Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Arskal Salim membuka Rapat Teknis Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Tahap III Tahun 2024 di Bogor, Selasa (6/8/2024).

Bogor (Balitbang Diklat)--- Sebagai upaya memperkuat transparansi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran, Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Arskal Salim secara resmi membuka Rapat Teknis Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Tahap III Tahun 2024.

 

Rapat tersebut memiliki beberapa target penting, yaitu para pelaksana kegiatan diharapkan dapat memahami mekanisme verifikasi pertanggungjawaban anggaran dengan lebih baik. Selain itu, mereka juga akan berdiskusi mengenai peraturan dan kesepakatan internal terkait verifikasi keuangan di Balitbang Diklat, serta menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban keuangan secara tepat waktu.

 

Dalam arahannya, Sesban Arskal menyoroti bahwa terdapat tantangan dalam memverifikasi pertanggungjawaban, sehingga dibutuhkan kecermatan dan ketelitian untuk menyelesaikannya.

 

“Saat melakukan verifikasi dibutuhkan kecermatan dan akurasi (ketepatan), karena biasanya ketika kita melakukan verifikasi pertanggungjawaban dalam waktu yang singkat, tingkat kehati-hatian itu berkurang,” ujar Arskal di Bogor, Selasa (6/8/2024).

 

Lebih lanjut, Arskal mengharapkan para verifikator dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan tugas mereka dengan baik, cermat, dan akurat. Menurutnya, ketepatan dalam verifikasi tidak hanya menghindarkan dari kesalahan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

 

Sesban Arskal mengimbau untuk menjaga komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait guna melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. “Hal ini akan mempermudah proses verifikasi dan memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arskal.

 

Selama rapat teknis, para peserta juga diberikan arahan oleh KPPN Jakarta IV. Sesi pemaparan materi tersebut dibutuhkan untuk melakukan verifikasi keuangan dengan lebih efektif.

 

“Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil dari rapat teknis ini akan berdampak positif pada peningkatan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran di Balitbang Diklat Kementerian Agama,” pungkasnya.

 

Pelaksanaan Rapat Teknis Verifikasi Dokumen Pertanggungjawab ini berlangsung selama tiga hari kerja, dimulai pada 6-8 Agustus 2024 dengan jumlah 45 peserta.

 

(Natasya Laurencia)

Penulis: Natasya Laurencia
Sumber: Kontributor
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI