Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

22 Agt 2021
Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Ciputat (22 Agustus 2021). Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal adalah bagian penting dari peningkatan kapasitas SDM. Kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari sebuah tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH bekerjasama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal diikuti 90 calon pengawas. Kegiatan ini terbagi dalam tiga angkatan selama 16 hari, 18 Agustus - 4 September 2021. Mereka berasal dari 24 provinsi yang dilaksanakan secara virtual.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menyatakan "Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat UU Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan. Urgensinya mendasar untuk memastikan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dilaksanakan secara benar oleh pelaku usaha. Karena itu pengawas halal harus faham regulasi.” Pernyataan ini disampaikan dalam kesempatan memberikan materi pelatihan calon pengawas jaminan produk halal.

Mastuki menjelaskan, jika dikelompokkan obyek pengawasan dapat terbagi menjadi tiga, yaitu produk, pelaku usaha, dan LPH. Pengawasan pada produk difokuskan pada masa berlaku sertifikat halal, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan kehalalan produk.

Mandatory Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengamanahkan bahwa pengawasan memiliki lingkup yang luas mencakup area terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH meliputi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan/atau kegiatan lain berkaitan dengan JPH. Pada pelaku usaha, pengawasan dilakukan dengan fokus pada penerapan sistem jaminan produk halal (SJPH), keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan penggunaan bahan serta proses produk halal (PPH). Sedangkan pada LPH, pengawasan JPH difokuskan pada sistem manajemen halal, auditor halal dan mekanisme audit halal, serta laboratorium.

Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia ( Pasal 4 UU JPH), mengisyaratkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Pengawas JPH menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya seluruh sektor jaminan produk halal. Lingkup pengawasan juga meliputi pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi, dan digunakan oleh masyarakat. Dengan cakupan dari hulu hingga hilir, tugas pengawasan menjadi sangat penting.

Kebijakan pelaksanaan pengawasan JPH hingga tahun 2024 difokuskan pada pengawasan produk makanan, minum, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Sesuai ketentuan regulasi pengawasan JPH dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Ahmad Umar, berharap agar pengawas JPH selalu meng-update kompetensinya seiring perkembangan industri dan produk halal yang begitu pesat dan dinamis. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada meningkatnya pengembangan industri produk halal secara signifikan. Tantangan ini harus direspon oleh seluruh SDM halal kita termasuk pengawas JPH.

Harapan dari BPJPH dan Pusdiklat tentunya seluruh peserta pelatihan mengikuti setiap sesi secara serius. Mengoptimalkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan wawasan dan pengetahuan untuk peningkatan kompetensi tentang pembinaan dan pengawasan JPH. Selanjutnya, sebagai bekal menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat dengan sebaik-baiknya. (Siti Mukzizatin/bas)

Penulis: Siti Mukzizatin
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI