Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Kerjasama Pusdiklat Tenaga Administrasi dengan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN)

19 Apr 2021
Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Kerjasama Pusdiklat Tenaga Administrasi dengan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Ciputat (19 April 2021). Jabatan Fungsional Analis Kebijakan saat ini berada dalam naungan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara, sesuai dengan Perkalan 33 tahun 2015 terdapat 3 (tiga) jenis pelatihan fungsional yang wajib diikuti diantaranya: Pelatihan Calon Analis Kebijakan bagi seseorang yang ingin menduduki dirinya sebagai seorang Analis Kebijakan, Pelatihan Khusus Analis Kebijakan, yang saat ini kita lakukan, merupakan pelatihan bagi para Analis Kebijakan yang telah diangkat baik melalui inpassing, perpindahan jabatan dan lain lain dan Pelatihan Analis Kebijakan Lanjutan bagi para Analis Kebijakan yang menduduki jenjang utama.

Pusdiklat Tenaga Administrasi sesuai dengan mandatorinya dalam PMA nomor 19 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian Agama, telah melakukan Kesepakatan/MOU dengan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN dalam pelaksanaan pelatihan khusus analis kebijakan bagi para pemegang jabatan fungsional analis kebijakan Kementerian Agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Rudi Subiyantoro yang didampingi Kabid Penyelenggaraan Achmad Nidjam saat membuka pelatihan khusus analis kebijakan bagi para pemegang jabatan fungsional analis kebijakan Kementerian Agama secara virtual di aula KH. Saefudin Zuhri lantai satu gedung lima Pusdiklat Tenaga Administrasi pada hari Senin (19/04).

Pelatihan yang akan berlangsung dari tanggal 19-30 April 2021 ini diikuti oleh 30 peserta pelatihan fungsional yang dikhususkan bagi para pemangku jabatan fungsional analis kebijakan Kementerian Agama, baik melalui jalur penyetaraan maupun inpassing yang berasal dari unit eselon 1 pusat (Sekretariat Jenderal, Ditjen PHU, Ditjen Pendis, Bimas Islam, Bimas Kristen, Bimas Budha, Bimas Hindu, Balitbangdiklat, BPJPH, UIN Jakarta, Kanwil Kemenag Prov Sumatera Barat, Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan dan Kanwil Kemenag DI Yogyakarta.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap upaya dan kesediaan yang telah diberikan,’’ kata Kapus Rudi.

Menurut Kapus Kebijakan nasional tentang reformasi birokrasi diantaranya adalah restrukturisasi jabatan bagi para pemangku jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, salah satunya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

“Saat ini Kementerian Agama memiliki 119 (seratus Sembilan belas orang) para pemangku jabatan fungsional Analis Kebijakan baik melalui jalur penyetaraan maupun inpassing, ditambah beberapa CPNS yang pada formasinya juga merupakan Analis Kebijakan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan perubahan paradigma bekerja dalam struktur pemerintahan mau tidak mau membuat pemangku jabatan fungsional baru untuk beradaptasi, tanggap, dan sigap terkait tugas dan fungsinya, terutama para analis kebijakan dalam melakukan kajian kebijakan dan mendukung tata Kelola pemerintahan yang mumpuni dan ‘agile’ atau lincah.

“Terutama dalam era saat ini atau yang lebih kita kenal dengan Era Vuca: Volatility (penuh gejolak), Uncertain (ketidakpastian), Complexity (Rumit) dan Ambiguity (serba kabur),” jelas ayah yang memiliki satu putri ini.

Kapus juga menerangkan bahwa terdapat beberapa bentuk kebijakan yang menjadi perhatian utama para Analis Kebijakan, Kebijakan Baru (New Policy) yang sama sekali belum tersedia dan disusun untuk mengatasi atau mengantisipasi permasalahan serta Kebijakan Revisi (Revised Policy) yang merupakan perbaikan atas kebijakan lama untuk menyesuaikan dengan lingkungan kebijakan.

“Tentu kita semua setuju bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang didukung oleh pengetahuan, informasi, data, best practice dan bukti yang memadai (evidence based policy),’’ tandasnya.

“Kemampuan/kompetensi seorang Analis Kebijakan tidak akan terpenuhi secara maksimal tanpa adanya kehausan akan ilmu pengetahuan, dan keinginan untuk mengembangkan diri agar terus terasah, oleh karena itu manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam upaya bersama meningkatankan kompetensi dan pengembangan diri. Ikuti setiap proses dan ketentuan yang telah ditetapkan dan semoga para peserta semua diberikan kemudahan dalam pelatihan,’’ tutup Kapus.

Pelatihan ini dilakukan dengan metode blended learning dengan menggunakan media zoom meeting dan laman pjj http://asn-unggul.lan.go.id/

Hadir juga pada kesempatan ini para widyaiswara dan pejabat struktural eselon 4.[]

RS/diad

Penulis: Rahmi Siregar
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI