Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi

Jakarta (BMBPSDM)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama kini telah memiliki jenis pelatihan baru, yaitu pelatihan yang terintegrasi dengan sertifikasi. Sebuah pelatihan yang kurikulumnya mengadaptasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Setelah mengikuti dan lulus dalam pelatihan yang diselenggarakan unit kerja pelatihan, peserta berlanjut mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memperoleh sertifikat kompetensi sesuai standar yang diatur oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan terintegrasi sertifikasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara pelatihan dan sertifikasi profesi. Peserta tidak bisa memilih salah satunya, melainkan harus mengikuti keduanya secara simultan. Pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, sedangkan sertifikasi profesi ditujukan untuk menguji dan membuktikan pencapaian kompetensi. Peserta yang mengikuti program ini adalah tenaga yang ingin mendapatkan rekognisi atas kompetensi yang dimilikinya sehingga memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan atau melaksanakan tugas tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
BMBPSDM saat ini telah memiliki 5 jenis pelatihan terintegrasi sertifikasi profesi, yaitu (1) Pelatihan Pembimbing Haji dan Umrah, (2) Pelatihan Manajer Bidang Operasional Zakat, (3) Pelatihan Supervisor Pengumpulan Zakat, (4) Pelatihan Penyelia Halal, dan (5) Pelatihan Juru Sembelih Halal. Masing-masing pelatihan tersebut telah memiliki panduan, kurikulum, dan bahan ajar. Peserta yang telah lulus dan memperoleh sertifikat pelatihan, dapat mengikuti tahap selanjutnya, uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan (Pusbangkom SDMPK) BMBPSDM Kementerian Agama telah melaksanakan pelatihan perdana untuk kelima jenis pelatihan tersebut. Pelatihan Pembimbing Haji dan Umrah dilaksanakan pada 16-21 Februari 2024. Sementara Pelatihan Manajer Bidang Operasional Zakat, Supervisor Pengumpulan Zakat, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal dilaksanakan pada 17-21 Februari 2024.
Pelatihan dilaksanakan dengan pola blended, yaitu online asynchronous dan synchronous serta offline. Pada tahap online asynchronous, peserta belajar mandiri dengan mengakses bahan ajar dari aplikasi Pelatihan jarak Jauh (PJJ), sementara tahap online synchronous peserta belajar bersama narasumber secara live. Seluruh peserta selanjutnya mengikuti pelatihan secara tatap muka bertempat di Kampus Pusbangkom SDMPK dan Pusbangkom MKMB, Ciputat Tangerang Selatan, pada tanggal 21 Februari dilanjutkan dengan uji kompetensi pada 22 Februari 2024.
Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani hadir memberi arahan kepada peserta pada tahap offline, 21 Februari 2024. Dalam arahannya, Kepala Badan (Kaban) yang juga Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menekankan pentingnya rekognisi kompetensi di era persaingan global. “Kami yakin Bapak/Ibu telah memiliki kompetensi karena telah bekerja lama pada bidangnya serta telah mengikuti training di tempat lain yang relevan. Namun, kompetensi yang dimiliki harus diakui secara formal, baik oleh publik maupun institusi negara. Dalam konteks itulah, pelatihan yang terintegrasi dengan sertifikasi ini penting guna menjawab kebutuhan pengakuan atas kompetensi yang Bapak/Ibu miliki”, ungkap Kaban di hadapan 77 peserta.
Peserta selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi pada 22 Februari 2024. Peserta terbagi menjadi 13 kelompok yang diuji oleh 13 asesor LSP Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama. Uji kompetensi menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik setiap skema sertifikasi. Di antara metode yang digunakan adalah test tertulis, presentasi, wawancara, dan unjuk kerja. Peserta secara bergilir antusias untuk mengikuti ujian dan berusaha keras membuktikan dirinya kompeten di hadapan asesor.