PEMBEKALAN PKG PKB BAGI PENGAWAS KABUPATEN BANTUL

27 Apr 2018
PEMBEKALAN PKG PKB BAGI PENGAWAS KABUPATEN BANTUL

Bantul (23 April 2018). “Guru kompeten dimulai dari pengawas yang kompeten” demikian disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kab. Bantul Buchori Muslim pada pembukaan Diklat Di Wilyah Kerja (DDWK) Penilaian Kinerja Guru Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKG PKB) bagi Pengawas Kab. Bantul, Senin (23/4).

DDWK diikuti oleh 40 Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI berasal dari Kab. Bantul sejumlah 25 orang dan Pengawas Kab. Gunung Kidul sejumlah 15 orang.

Pengawas Madrasah Bantul, Mugiyanta menyatakan bahwa Pengawas sebagai pembimbing Guru harus memahami berbagai permasalahan terkait dengan pelaksanaan PKG PKB di lapangan.

“Pengawas menjadi tumpuan Guru dan Kepala Madrasah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Oleh karena itu, Pengawas harus memiliki bekal ilmu dan keterampilan yang lebih dibandingkan Guru. Bagi kami DDWK ini sangat bermanfaat terutama kegiatan praktiknya, ujar Mugiyanta yang juga menjadi Ketua Kelas pada DDWK ini.

DDWK yang berlangsung di Aula Kankemenag Kab Bantul ini dihelat 23 s.d 28 April 2018 dengan  narasumber Widyaiswara BDK Semarang Ibu Amiroh Ambarwati dan Ibu Nurul Kamilati.

Materi DDWK meliputi konsep PKG PKB, Pengisian Instrumen PKG, Analisis Hasil PKG, Konsep PKB, Pembuatan PKB, Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengajuan DUPAK Guru, dan Pembuatan SKP.

Desain Diklat memuat 30 % teori dan 70 % praktik dirancang untuk lebih dari sekedar ‘paham’. Regulasi Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Th 2009 ini telah dilaksanakan per 1 Januari 2014, keterampilan melaksanakan di lapangan adalah hal terpenting.

Sejalan dengan hal tersebut di atas Bapak Darwiyanto ketika menyajikan materi Kebijakan Diklat Teknis pada 25 April 2018 menyampaikan bahwa kewajiban peserta untuk segera mendesiminasikan hasil yang diperoleh dalam bentuk Rencana Tindak Lanjut yang terprogram yang memiliki porsi 40% dari penilaian. Harapannya adalah lebih banyak pihak yang memperoleh manfaat dari diklat ini baik Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas yang belum mengikuti diklat. []

Nk/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI