Pentingnya PIPK Sebagai Daily Warning Ekosistem Keuangan
Yogyakarta (Balitbang Diklat)---Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Prof. Suyitno berharap ke depannya fungsi PIPK yang merupakan mandatori dari PMA ini, pertama, harus menjadi daily warning supaya dari proses ekosistem itu berjalan relatif normal dan seharusnya dari tahun ke tahun kita lakukan evaluasi.
“Kedua, yang menjadi amanat dari prinsip-prinsip PIPK, adalah harus mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dengan kemanfaatan. Program kegiatan yang kita rancang itu harus sedapat mungkin berimbas kepada kemasalahatan, yang dalam bahasa manajemen sebut dengan outcome based,” ujar Kaban, di Yogyakarta, Rabu (18/10/2023).
Kaban menyampaikan hal tersebut di depan 45 peserta kegiatan Penyusunan IKU Keuangan Tahun 2024 dan Finalisasi Petunjuk Pelaksanaan PIPK, yang diselenggarakan di Hotel Tara Yogyakarta, pada 18 sampai 20 Oktober 2023.
Menurut Kaban, dua hal tersebut menjadi catatan penting pada pertemuan ini, yang bisa menjadi salah satu referensi pentingnya penerapan prinsip-prinsip PIPK. Sehingga, pelaksanaan proses dari ekosistem keuangan betul-betul mengedepankan prinsip-prinsip yang menjadi konsep dari PIPK.
Pertemuan ini, kata Kaban sangat penting, karena selain memastikan semua berdasarkan regulasi dan ketentuan peraturan program yang berlaku, juga tetap menggunakan pendekatan ekosistem yang benar.
“Yang tidak kalah pentingnya, juga harus memastikan semua ekosistem itu terutama dalam konteks kegiatan dan program menghasilkan benefit yang tinggi. Kemanfaatan dan kemasalahatan yang tinggi, atau yang disebut dengan istilah outcome based,” terang Kaban.
Kaban juga menekankan setiap proses pencairan keuangan memiliki tahapan dan terintegrasi satu sama lainnya. Terstruktur antara proses pengajuan, pencairan, sampai pertanggungjawaban SPJ.
“Hal ini jangan sampai terjadi bottleneck di akhir, sehingga proses berikutnya tidak mengalami hambatan. PIPK ini secara filosofis memberikan penekanan agar ekosistem itu berjalan normal, jangan sampai terjadi waktu kedaruratan, mepet ataupun terpaksa. Ekosistem keuanga tidak boleh menggunakan pendekatan kedaruratan,” tegas Kaban.
Sebelumnya, Ketua Tim Keuangan, Nani Sutiati dalam laporannya mengatakan dengan evaluasi kinerja secara objektif, berdasarkan nilai dan manfaat yang diperoleh, akan memudahkan pegawai dalam membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Selain SKP, hal ini juga memudahkan pimpinan dalam memberikan penilaian target penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada kegiatan sebagai tugas pokok, yang dijabarkan menjadi indikator utama,” pungkas Nani. (Barjah/bas/sri)