Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Masih Menyisakan Persoalan
Jakarta (23 Maret 2017). Hasil penelitian Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat tentang Pelaksanaan Ibadah Umrah di Indonesia dan Arab Saudi (2016) menemukan secara umum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah mengikuti beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, antara lain: menyediakan bimbingan untuk jemaah, menyediakan transportasi, menyediakan akomodasi (penginapan minimal hotel bintang tiga), menyediakan konsumsi selama di Arab Saudi, memberikan pelayanan kesehatan, memberikan jaminan perlindungan, dan melayani administrasi.
Namun demikian, masih menyisakan sejumlah persoalan (pelanggaran). Pertama, penggabungan jemaah sebuah PPIU berizin ke PPIU lain yang tidak berizin, sehingga yang membawa jemaah adalah PPIU yang tidak berizin. Kedua, pemulangan jemaah tidak sesuai jadwal hari dan tanggal pemulangan. Ketiga, penggunaan pesawat non direct (tidak langsung), saat transit dan disambung dengan pesawat lain, ada jemaah yang tertinggal pesawat dan terlantar. Keempat, PPIU tidak menyediakan penginapan hotel sesuai ketentuan (hotel minimal bintang tiga, tapi jemaah ditempatkan di apartemen [non hotel]).
Kelima, untuk penawaran paket harga murah, PPIU sengaja menawarkan paket non penginapan bagi jemaah, PPIU hanya menjamin barang-barang masuk ke hotel, sementara jemaah menginap di Masjidil Haram. Keenam, PPIU tidak menyediakan petugas kesehatan, bahkan tidak menyediakan obat-obatan. Ketujuh, jemaah tidak melakukan suntik vaksin, tapi tetap bisa berangkat. Kedelapan, PPIU tidak mengasuransikan jemaah, dengan alasan untuk keselamatan telah dijamin maskapai penerbangan dan kesehatan dijamin pemerintah Arab Saudi. Kesembilan, PPIU tidak membuatkan perjanjian tertulis dengan jemaah atas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kesepuluh, PPIU ada yang tidak menyediakan pembimbing yang memiliki kapasitas memadai saat di Tanah Suci.
Hasil penelitian merekomendasikan, pertama: pendaftaran jemaah umrah ke PPIU atau travel umrah perlu diatur dengan menerapkan sistem pendaftaran yang menjamin perlindungan jemaah. Kedua, melalui Dirjen PHU pemerintah perlu melakukan sertifikasi pembimbing, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi, agar ada standar kompetensi. Ketiga, pemerintah perlu menindak secara tegas PPIU yang tidak menyediakan akomodasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015. Keempat, perlu ketegasan pemerintah tentang kewajiban PPIU untuk membayar asuransi jemaah. Kelima, perlu ketegasan pemerintah tentang kewajiban PPIU untuk membuat perjanjian secara tertulis memuat hak dan kewajiban antara jemaah dengan PPIU. Keenam, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap PPIU, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Ketujuh, pemerintah perlu melakukan kajian ke negara-negara ASEAN untuk mendapatkan informasi dan perbandingan penyelenggaraan ibadah umrah. (bas/wan)
Sumber foto: http://kanalsatu.com