Penyusunan Instrumen Analisis Kebutuhan Diklat Guna Diklat Yang Lebih Akurat

22 Mar 2019
Penyusunan Instrumen Analisis Kebutuhan Diklat Guna Diklat Yang Lebih Akurat

Jakarta (21 Maret 2019). Bidang Program dan Pengendalian Mutu Pusdiklat Tenaga Administrasi selenggarakan kegiatan fullday Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) di Hotel Kristal Jl. Terogong Raya Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kegiatan berlangsung dua hari, Kamis s.d Jumat 21-22 Maret 2019. Dihadiri oleh 20 orang peserta, terdiri dari pejabat dan JFU bagian tata usaha, pejabat dan JFU bidang program dan pengendalian mutu, pejabat dan JFU bidang penyelenggara dan unit kerja lain (Biro Kepegawaian Kemenag, Badan Litbang dan Diklat, serta UIN Syarif Hidayatullah).

Dalam arahan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Bidang Program dan Pengendalian Mutu Saipul Bahri yang didampingi Kasubbid Program dan Evaluasi Diklat Abdurahman mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah  mendapatkan instrument AKD yang teruji dan terukur untuk mendapatkan rekomendasi jenis dan model diklat yang dikembangkan serta produk sistem dalam kediklatan.

“Diperlukan pembahasan dan masukan dalam penyusunan instrument AKD secara optimal. Diketahui banyaknya user di Kementerian Agama yang terdiri dari 34 Kanwil dan 97 PTKN, dengan jumlah pegawai sebanyak 224.745 orang dan 11.000 pejabat struktural, maka Pusdiklat berusaha mengembangkan AKD berbasis online agar sasaran seluruh pegawai dapat mengisi instrumen tersebut sehingga kebutuhan pengembangan kompetensi dapat terjaring lebih luas,” tutur Saipul Bahri.

Penyusunan draft instrumen dilakukan oleh Nursanti dan Ainun Fitriyati selaku widyaiswara Pusdiklat Tenaga Administrasi. Mereka mendapat kesempatan melakukan benchmarking ke beberapa instansi antara lain Lembaga Administrasi Negara, BPPK, dan Badiklat PKN BPK. Benchmarking bertujuan mengombinasikan beberapa model AKD yang dikembangkan.

Berdasarkan Perkalan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi dan Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017,  dapat dilihat gabungan kompetensi kinerja pegawai antara kompetensi yang dimiliki dengan kebutuhan pengembangan yang diharapkan. Sebagaimana pada instansi BPK yang menjadi acuan dengan dasar PMK Nomor 45/PMK.01/2018 dengan analisis kebutuhan pembelajaran  berupa pendidikan dan pelatihan dan non pelatihan, dengan mengadakan AKD online walaupun belum maksimal, sebab masih banyak digunakan FGD.

Narasumber dalam berasal dari Lembaga Administrasi Negara Bambang Setio Ambodo, Rina Indawati, dan Rahmatillah Amin Kasubbag Sistem Informasi dan Humas. []

SK/RS/diad

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI