Perpustakaan: Penjaga Ilmu, Penjaga Peradaban

21 Mar 2019
Perpustakaan: Penjaga Ilmu, Penjaga Peradaban

Yogyakarta (21 Maret 2019). Mengusung tema “Membangun Manajemen  Perpustakaan yang Profesional”, kegiatan Peningkatan Kualitas Layanan Perpustakaan 2019 berlangsung di The Alana Hotel & Convention Center-Yogyakarta, 20 s.d. 22 Maret  2019. Kegiatan yang dihadiri para pengelola perpustakaan dan Kasubbag TU Balai Litbang dan Diklat seluruh Indonesia ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang mendalam kepada seluruh peserta kegiatan bagaimana mengelola perpustakaan secara profesional.

Membuka sekaligus memberikan arahan pada acara ini Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerin Agama Prof. Dr. Moh.Isom, M.Ag. Isom menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya mengenai anggaran perpustakaan untuk pengadaan bahan perpustakaan yang up to date untuk menunjang para peneliti dan widyaiswara, pengelolaan perpustakaan yang sesuai standar, dan menghidupkan perpustakaan dengan kegiatan yang menarik dan penuh dengan inovasi. Isom menyebutkan perpustakaan sebagai penjaga ilmu, penjaga peradaban.

Beberapa narasumber yang mengisi acara ini, menjadi penguat tujuan yang hendak dicapai perpustakaan. Diawali dengan paparan yang disampaikan Opong Sumiati dari Perpustakaan Nasional berjudul: “Menyiapkan SDM Perpustakaan,” Labibah Zain dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berjudul: “Peran Perpustakaan dalam Memajukan Literasi,” Tisyo Haryono dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan berjudul: “Akreditasi Perpustakaan,” dan diakhiri paparan oleh Afrizal Zen dari Biro Ortala Kementerian Agama berjudul: “Menilik Keberadaan, Peran, dan Fungsi Perpustakaan di Kementerian Agama.”

Di sela-sela paparan narasumber, panitia juga menyosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang juga ikut menguatkan SK Kepala Badan Nomor 49 Tahun 2018   tentang Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Juga tak ketinggalan sosialisasi sekaligus menerima masukan mengenai pengembangan perpustakaan dalam genggaman yang bisa diakses versi desktop dieperpus.kemenag.go.id/opac, dan versi android  dengan instalasi melalui google playstore dengan nama Perpustakaan Balitbangdiklat Kemenag.

Acara yang berlangsung tiga hari ini, ditutup dengan kesepakatan bersama berdasarkan  arahan Sekretaris Badan Litbang dan Diklat yang dituangkan dalam sebuah rekomendasi. Pertama, tiap Balai mengalokasikan anggaran untuk Perpustakaan mulai Tahun Anggaran 2020. Kedua, anggaran digunakan untuk pengadaan bahan perpustakaan di antaranya buku dan jurnal online yang up to date. Ketiga, pengelolaan perpustakaan untuk seluruh Balai harus mengikuti regulasi atau standarisasi perpustakaan. Keempat perpustakaan harus membuat program agar perpustakaannya hidup di antaranya melalui kegiatan bedah buku, diskusicurrent issues, dan melakukan diseminasi/publikasi karya-karya intelektual lembaganya.

Kelima, koleksi lokal/ local content di antaranya karya tulis atau orasi ilmiah para WI dan Peneliti maupun produk lembaga lainnya wajib dihimpun di perpustakaan. Keenam, dalam upaya menciptakan pengelolaan perpustakaan khusus yang sesuai  dengan standar yang ditetapkan, maka dibutuhkan JFT Pustakawan. Keenam, untuk meningkatkan literasi dan budaya baca, maka  layanan perpustakaan khusus di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama diperluas, tidak hanya melayani permustaka di lingkungan lembaga induknya saja akan tetapi juga melayani masyarakat umum di sekitarnya. (HAR/bas/ar)

 

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI