Posisi Strategis Kemenag dalam Program Moderasi Beragama
Jakarta (Balitbang Diklat)---Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama (PMB) memberikan posisi strategis sangat penting bagi Kementerian Agama.
"Jika dibandingkan dengan kementerian lainnya, Perpres ini menjadi prestasi yang telah dicapai dalam bidang moderasi beragama," ujar Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat, Prof. Arskal Salim, di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sesban mengatakan hal tersebut pada kegiatan Pokja Moderasi Beragama Kementerian Agama, yang diselenggarakan Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen, di Aula H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Thamrin, Jakarta.
Menurut Sesban, kita sudah lama menunggu Perpres ini. Perpres ini mengatur cukup strategis Kemenag di antara kementerian-kementerian lainnya dalam melaksanakan program moderasi beragama di Indonesia.
Program moderasi beragama yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir sudah dilakukan upaya perluasan program termasuk agenda-agenda yang ditujukan kepada masyarakat.
"Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam menyosialisasikan penguatan moderasi beragama, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023," terang Sesban.
Jadi, kata Sesban, semua yang berada di wilayah-wilayah kabupaten/kota, itu semuanya terkoordinir dalam menyosialisasikan moderasi beragama.
Lebih lanjut, Sesban menegaskan, Balitbang Diklat dan Pokja akan mengadakan berbagai rapat koordinasi untuk menyusun peraturan dan regulasi terkait tata Kelola dan evaluasi program moderasi beragama.
"Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa setiap kementerian dapat menunjukkan partisipasinya dalam memperkuat program moderasi beragama di Indonesia," pungkas Sesban. (Zakiatu Husnil Fuadah Harahap/barjah/bas)