Prioritas dan Proporsionalitas Kunci Pemetaan Calon Peserta PKA

22 Jan 2025
Prioritas dan Proporsionalitas Kunci Pemetaan Calon Peserta PKA
Pusbangkom MKMB Kementerian Agama menyelenggarakan Sarasehan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVII di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Jakarta (Pusbangkom MKMB)---Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Sarasehan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVII.  

 

Kepala Pusbangkom MKMB Syafi’i mengatakan sarasehan penting dilakukan agar dapat memastikan kembali kriteria kepesertaan calon peserta yang akan mengikuti PKA nanti. Ia menekankan dua hal penting untuk pemetaan calon peserta PKA, yaitu prioritas dan proporsionalitas.

 

“Prioritas berkaitan dengan persyaratan usia minimal calon peserta yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku, sedangkan  proporsionalitas berkaitan dengan keterwakilan wilayah/daerah/satuan kerja, agama, dan gender,” ungkap Kapus Syafi’i dalam kegiatan perdana tersebut di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

 

Menurutnya, skala prioritas ditujukan bagi mereka yang secara usia sudah lama menduduki jabatan di eselon III, bahkan hampir mendekati batas maksimal persyaratan, kita pasti akan berikan prioritas.

 

Lebih lanjut, Syafi’i menyatakan, berdasarkan Keputusan Kepala LAN No. 2/K.1/PDP.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, bahwa khusus persyaratan usia, ditetapkan calon peserta harus memenuhi persyaratan jabatan administrator, JF jenjang ahli madya, jabatan pengawas paling rendah golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 3 tahun 6 bulan, JF setingkat pengawas paling rendah golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 2 tahun 6 bulan. 

 

Sementara itu, dari sisi proporsionalitas, Syafi’i menekankan dari sisi kewilayahan, agama, dan gender. Kewilayahan mencakup keterwakilan dari wilayah bagian di Indonesia (Barat, Tengah, Timur).

 

“Kemudian dari sisi agama, harus mewakili lima agama yang diakui negara, dan terakhir, dari sisi gender, harus tersedia perwakilan perempuan dari seluruh calon peserta yang ditetapkan,” paparnya.

 

“Kami berinisiatif juga melakukan screening untuk memastikan kualitas calon peserta tidak memiliki riwayat hukuman disiplin. Cara ini dilakukan dengan menggandeng Inspektorat Jenderal sebagai quality assurance dalam hal integritas,” imbuhnya.

 

Selain kepesertaan dan kualitas kepesertaan, Kapus juga menyoroti tentang pengajar. Adanya kebijakan tentang syarat pengajar PKP, PKA, dan PKN, di tahun 2025 tidak lagi menyaratkan keikutsertaan dalam workshop, tetapi dapat mengikuti program ASN Berpijar dari LAN, yang lebih bersifat terbuka bagi para widyaiswara untuk menjadi calon pengajar pelatihan kepemimpinan.

 

Terakhir, Kapus Syafi’i berpesan kepada para widyaiswara untuk tetap dijalur agenda pilihannya sebagai bentuk pengembangan kompetensi dan dapat juga sembari memperkaya kompetensi penguatan, bahkan penajaman di agendanya.

 

“Misalnya melalui sarana Rumah Cerdas Widyaiswara (RCWi) atau Community Of Practice (CoP) sebagai forum diskusi untuk saling mengasah dan berbagi pengetahuan, pengalaman, wawasan, dan pengembangan pembelajaran. Karena widyaiswara adalah tulang punggung lembaga pelatihan,” pungkasnya.

 

Kegiatan yang dihadiri oleh para widyaiswara, jabatan fungsional pada Pusbangkom MKMB, Itjen Kemenag, dan LAN Jakarta ini menghadirkan narasumber dari LAN Jakarta, yaitu Kapus P3K Bangkom ASN, Erna Irawati dan Kabid Penjaminan Mutu dan Akreditasi, Meita A. Kartikaningsih. 

(Yaniwati)

Penulis: Yaniwati
Sumber: Pusbangkom MKMB
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI