Pusdiklat Administrasi Laksanakan Evaluasi dan Peningkatan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama

19 Jan 2023
Pusdiklat Administrasi Laksanakan Evaluasi dan Peningkatan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama
Kegiatan Evaluasi dan Peningkatan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama, Ruang Rapat Pusdiklat Tenaga Administrasi, Ciputat, Rabu (18/1/2023).

Ciputat (18 Januari 2023)---Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melaksanakan Evaluasi dan Peningkatan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama pada Badan Litbang dan Diklat sepanjang tahun 2022 di Gedung 5 Lt. 2 Ruang Rapat Pusdiklat Tenaga Administrasi, Rabu (18/1/2023).

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Syafi'i, mengatakan  evaluasi ini dilakukan dalam rangka perbaikan atas kekurangan yang ada dalam proses pelaksanaan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama. 

“Masih ada beberapa kekurangan dan perlu perbaikan dan penyempurnaan, di antaranya penyempurnaan kurikulum, ketersediaan fasilitator dan narasumber, pedoman dan lainnya,” ujar Syafi'i. 

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, bahwa dalam praktek di lapangan memang ada kendala terhadap ketersediaan narasumber khusus seperti mata pelatihan terkait teologi.

Perwakilan Pokja Moderasi Beragama sekaligus Kabag Data Biro HDI Rosidin menambahkan ke depannya akan ada asesmen kompetensi terhadap para fasilitator Penguatan Moderasi Beragama (PMB). 

“Dengan instrumen asesmen ini dilakukan sebagai bagian dari penjaminan mutu terhadap Pelatihan Moderasi Beragama,” ujar Rosidin.

Rosidin juga mengatakan saat ini sedang disiapkan tim pengendalian mutu untuk memantau PMB yang dilaksanakan di semua satker Kementerian Agama, termasuk penyusunan juknis untuk kegiatan sosialisasi, orientasi, dan lokakarya terkait moderasi beragama sebagai acuan dalam pelaksanaan PMB.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Wawan Djunaedi, mengungkapkan masih ada statemen di lapangan yang mengatakan bahwa PMB ini belum berdampak positif, karena masih belum bisa merubah paradigma sebagian masyarakat yang masih berpandangan ekstrim/radikal. “Untuk itu, dibutuhkan alat ukur yang jelas sebagai evaluasi dampak positif dari dilaksanakannya PMB,” kata Wawan Djunaedi.

Achmad Nidjam perwakilan dari widyaiswara Pusdiklat Tenaga Administrasi mengusulkan perlu adanya dukungan regulasi yang bersifat operasional sebagai tindak lanjut dari KMA Nomor 93 Tahun 2022 berupa petunjuk pelaksanaan Penguatan Moderasi Beragama, baik dalam bentuk pelatihan, orientasi, sosialisasi, lokakarya, maupun master training.

Bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama juga dilakukan penyempurnaan kurikulum, penyusunan SOP Pelatihan Moderasi Beragama, dan penyusunan penguatan kompetensi Widyaiswara Pelatihan Moderasi Beragama. (Mukhlis/RS/bas)

   

 

Penulis: Mukhlis dan Rahmi Siregar
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI