Pusdiklat Tenaga Administrasi Bersama Sekjen dan Itjen Kemenag Menggelar Bimtek SPIP
Jakarta (29 Juli 2021). Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Kementerian Agama Tahun 2021 secara virtual pada hari ini, Kamis (29/7/2021).
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Achmad Gunaryo, dan tim evaluator SPIP Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 2 yaitu untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/pimpinan Lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali saat memberikan sambutan pada kegiatan bimtek ini.
Menurut Nizar tujuan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terwujudnya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sasaran SPIP untuk tercapainya tujuan penyelenggaraan program dan kegiatan pada Kemenag secara efektif dan efisiensi, tersajinya Laporan Keuangan Kemenag yang andal, terwujudnya pengamanan aset negara/barang milik negara yang efektif dan terwujudnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bagi seluruh ASN Kemenag yang optimal,” ujar Nizar.
Maturitas Penyelenggaraan SPIP, lanjut Nizar, adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan negara.
Nizar Ali juga menerangkan bahwa Ruang lingkup Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi terdiri dari:
A. Mekanisme Penilaian
1. Seluruh Satker pada K/L/Pemda melakukan Penilaian Mandiri (PM);
2. Penilaian Mandiri dilakukan oleh Manajemen K/L/Pemda;
3. Penjaminan Kualitas (PK) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada K/L/Pemda;
4. Evaluasi dilakukan oleh BPKP atas hasil Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas.
B. Fokus Penilaian
Fokus penilaian adalah tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP, meliputi unsur: a) SPIP b) Manajemen Risiko Indeks (MRI) c) Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) d) Kapabilitas APIP
C. Komponen Penilaian
1. Penetapan Tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis;
2. Struktur dan Proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP;
3. Pencapaian Tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri dari efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
D. Periode yang Dinilai
1. Periode yang dinilai berdasarkan: a) Penetapan Tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan; b) Struktur dan Proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; c) Pencapaian Tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.
2. Periode yang dinilai dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
“Nilai rata-rata Maturasi SPIP Kementerian Agama tahun 2020 pada level 3 (terdefenisi),” ujar Nizar.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Deni Suardini mengatakan bahwa SPIP diterapkan karena adanya tuntutan dari masyarakat untuk melakukan upaya perubahan ke arah yang lebih baik. Perunahan ini melalui penerapan tata pola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan ada tiga pilar utama didalamnya bahwa setiap pelayanan publik harus partisipatif, transparan, dan akuntabel
“Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kementerian Agama khususnya serta bangsa dan negara umumnya,’’ harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Achmad Gunaryo bahwa penerapan SPIP sesuai dengan visi Kementerian Agama yang profesional dan handal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Menurut Kaban, professional is relating to or belonging to a profession. “Young professional people and a person engaged in a specified activity, especially a sport or branch of the performing arts, as a main paid occupation rather than as a pastime.
“Terdapat lima ciri profesional, yakni Anda tahu siapa staf Anda, berdiri untuk sesuatu (Standing for something), bertindak sesuai dengan apa yang dikatakan (Keeping your word), jujur, dan membantu orang lain,’’ kata Kaban.
Kegiatan bimtek ini diikuti 468 peserta yang terdiri dari Unit Eselon 1 Pusat, Kanwil, UIN, UHN, IAIN, IAKN, IAHN, STAIN, STAKN, STAKatN, STAHN dan STABN.[]
RS/diad