Pusdiklat Tenaga Administrasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan Kementerian PU-PR Selenggarakan Diklat Teknik Audit Bangunan Negara
Ciputat (12 November 2018). Hal-hal yang dapat dilakukan oleh auditor untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan anggaran atau tidak adalah mempelajari kontrak tender yang dibuat antara perusahaan konstruksi dan pemilik proyek. Hal ini harus diperhatikan oleh auditor mengingat potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi pembangunan gedung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabag Kepegawaian dan Umum Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Hariyanto saat memberikan sambutan dan arahan pada pembukaan kegiatan Diklat Teknik Audit Bangunan/Gedung Negara Angkatan I & II Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Aula Saefudin Zuhri Gd. Pusdiklat Tenaga Administrasi, Senin (12/11).
Ahmad Hariyanto juga menjelaskan maksud dan tujuan dari diklat ini yaitu untuk pengembangan pemahaman peraturan teknis tentang konstruksi dan bangunan negara pada Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, pengembangan pemahaman persyaratan teknis keandalan bangunan pada pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan pemahaman penilaian kelayakan bangunan pada pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. “Output yang diharapkan dari pelatihan ini adalah agar para Auditor dapat memahami UU konstruksi bangunan, memiliki pemahaman persyaratan teknis keandalan bangunan dan memiliki pemahaman tentang penilaian kelayakan bangunan,” tutur Ahmad Hariyanto.
“Dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor Per-211/K/JF/2010 Tentang Standar Kompetensi Auditor pada pasal 3 ayat 2 auditor wajib senantiasa mempertahankan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan secara profesional berkelanjutan (continuing professional education) guna menjamin kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan lingkungan pengawasan”, terang Ahmad Hariyanto.
Ahmad Hariyanto juga berharap dengan diselenggarakannya diklat Teknik Audit Bangunan Negara pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama ini bisa menjadi nilai tambah kompetensi yang dimiliki dan diharapkan dapat menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Diklat yang diselenggarakan atas kerjasama Pusdiklat Tenaga Administrasi Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Kementerian PU-PR ini akan berlangsung dari tanggal 12-17 November 2018 dengan peserta 60 auditor dari Inspektorat Wilayah I s.d. IV. Narasumber pada kegiatan ini adalah praktisi dari Kementerian PU-PR.
Hadir dalam kesempatan ini Kabid Penyelenggara Pusdiklat Tenaga Administrasi Aden Daenuri dan Kasubbag Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Sutikno. (RS/bas/ar)