Puslitbang Bimas Agama Terjunkan Peneliti Lakukan Pemetaan Umat Konghucu
Jakarta (10 Mei 2017). Sejak awal Mei kemarin, tepatnya 3 Mei 2017, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan menerjunkan para penelitinya untuk melakukan pemetaan umat Konghucu di Indonesia. Sejumlah 10 peneliti diterjunkan ke delapan kantong komunitas umat Konghucu, antara lain: DKI Jakarta, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bali, dan NTB.
Penelitian yang diagendakan berlangsung selama 14 hari itu dikoordinir oleh Bidang Bimas Agama, Aliran, dan Kerukunan. Programnya dikemas dengan nama“Penelitian Peta Umat Konghucu di Indonesia”. Penelitian ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama, mewakili pemerintah, untuk semaksimal mungkin memfasilitasi umat Konghucu yang sudah diakui sebagai agama. Setidaknya dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, demikian penjelasan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Muharam, saat memberikan arahan dalam pembahasan awal Desain Operasional (DO) penelitian ini.
Sebagaimana diketahui, setelah rezim Orde Baru berakhir, kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat berarti. Presiden Indonesia pada waktu itu, Abdurrahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dalam diktum menimbang, disebutkan bahwa selama ini pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dirasa oleh Warga Negara Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang geraknya dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, Adat Istiadatnya.
Selain itu disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dengan adanya Keppres ini, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina dicabut dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung sebelumnya. Keputusan Tersebut berlaku sejak 17 Januari 2000.
“Kementerian Agama memang terus berbenah untuk memfasilitasi umat Konghucu setelah menjadi agama tersendiri. Hanya saja, kami belum memiliki data riil tentang umat Konghucu”, ujar Kabid Pembinaan Umat Konghucu Setjen Kemenag RI Ema pada satu kesempatan diskusi. Tidak akan terukur dengan baik bila program fasilitasi Kemenag tidak didahului dengan pemetaan umat Konghucu di lapangan, imbuhnya.
“Atas kenyataan itulah penelitian ini dilakukan”, ungkap Kabid Litbang Pemberdayaan Haji, Umrah dan Produk Halal Anik Farida, seakan ingin menjawab kebutuhan di atas. Dengan penelitian ini, tambah Anik, diharapkan akan mendapatkan data tentang kondisi umat Konghucu beserta sarana dan prasarananya, termasuk hubungan mereka dengan umat lain di tengah masyarakat.
sumber foto: http://maulanarch.blogspot.co.id
Edijun/ar/diad