Puslitbang LKKMO Selenggarakan Pra Seminar Penelitian Folklor Keagamaan Nusantara
Jakarat ( 30 Oktober 2018). Kebudayaan merupakan konsep yang sangat luas dan kompleks yang dapat diinterpretasikan secara beragam. Selain, kebudayaan universal, dikenal pula kebudayaan lokal yang menyimpan kearifan lokal. Sementara kearifan lokal yang kesemuanya merupakan sebuah kompleksitas kebudayaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Muhammad Zain saat memberikan sambutan pada acara Pra Seminar Folklor Religi Nusantara di Hotel Take’s Mansion Jakarta, Selasa (30/10) pagi. Menurut Muhammad Zain, salah satu budaya tradisi lisan seperti cerita rakyat juga mengandung kearifan lokal dalam isi ceritanya. Cerita rakyat sebagai bagian dari foklore dapat dikatakan menyimpan sejumlah informasi sistem budaya seperti filosofi, nilai, norma, dan perilaku masyarakat. Apabila digali lebih jauh sebenarnya cerita rakyat mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting dalam masyarakat pendukungnya. Dalam cerita rakyat mengandung nilai luhur bangsa terutama nilai-nilai budi pekerti maupun ajaran moral. Apabila cerita rakyat itu dikaji dari sisi nilai moral, maka dapat dipilah adanya nilai moral individual, nilai moral sosial, dan nilai moral religi.
Seiring dengan perkembangan zaman dengan segenap implikasinya, dalam realitasnya, folklor Nusantara mengalami ‘nasib’ yang sangat memprihatinkan. Kondisi folklor yang kian punah bersama dengan punahnya bahasa dan budaya lokal, belum terkelola dengan baik dan professional, baik konservasi maupun pengembangannya. Padahal, folklor memiliki peran dan fungsi sangat penting, baik fungsi pendidikan, kontrol sosial, estitek, maupun konfigurasi budaya bagi generasi kini dan mendatang.
Sedemikian besar dan kayanya tinggalan folklor di Nusantara, maka sesuai tusinya dan berbagai keterbatasan, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamanan, dan Manajemen Organisasi membatasi penelitiannya pada folklor lisan yang meliputi ceritera keagamaan rakyat, mitos keagamaan, dan legenda keagamaan serta tradisi lisan keagamaan lainnya.
Sesuai amanat UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010, dan Tusi Kementerian Agama, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, melakukan penelitian tersebut.(Debur/bas/ar).