Puslitbang Penda Dukung Guru Indonesia Berkompetensi Global

5 Jul 2023
Puslitbang Penda Dukung Guru Indonesia Berkompetensi Global
Kapuslitbang Penda Mohsen menyampaikan laporan pada Peningkatan Pelayanan Kompetensi Guru di Serpong, Rabu (5/7/2023).

Serpong (Balitbang Diklat) — Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Penda) mematangkan naskah Model Layanan Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru Madrasah. Naskah tersebut dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007.

“Puslitbang Penda berkolaborasi dengan berbagai pihak telah menyusun beberapa regulasi dan pedoman teknis bagi guru dan tenaga kependidikan. Selain berdasarkan Permendiknas, naskah ini juga mengacu pada referensi inovasi di negara lain,” ungkap Kepala Puslitbang Penda Mohsen pada pembukaan Peningkatan Pelayanan Kompetensi Guru di Serpong, Rabu (5/7/2023).

Menurut Kapus Mohsen, terdapat beberapa latar belakang yang mendukung hingga kegiatan difokuskan pada Workshop Penyusunan Model Layanan Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru Madrasah.

Pertama, untuk mengkritisi, membahas, dan menyusun model yang berkaitan dengan pelayanan dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru madrasah. “Hal ini merupakan kelanjutan dari hasil kegiatan yang telah dilakukan Puslitbang Penda, baik penelitian maupun pengembangan yang output-nya masih perlu ditindaklanjuti,” kata pria asal Palu ini.

Kedua, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak guru yang kurang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Berdasarkan hasil riset, jumlah guru yang memenuhi standar kompetensi baru sekitar 56%,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapus Mohsen juga mengatakan hasil riset Puslitbang Penda terhadap Kompetensi Pedagogik Guru terkait kemampuan pengetahuan pembelajaran yang mencakup sepuluh dimensi dan indikatornya mengungkapkan bahwa kemampuan pengetahuan pembelajaran masuk dalam kategori kurang.

“Titik terlemah terdapat pada aspek pengetahuan pengembangan potensi peserta didik dan upaya reflektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran dengan nilai masuk kategori sangat kurang. Meskipun pada aspek kemampuan penyusunan RPP, dan kemampuan dalam pelaksanaan pembelajaran masih kategori cukup,” paparnya.

Ketiga, kompetensi pedagogik guru merupakan kompetensi yang sangat penting dalam mendukung proses pembelajaran yang baik dan efektif. Oleh karena itu, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik minimal dalam kategori baik.

“Inilah alasan kompetensi pedagogik guru harus terus ditingkatkan kemampuannya,” tuturnya.

Dengan latar belakang tersebut, Model Layanan Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru Madrasah diharapkan memuat dokumen praktis atau panduan operasional yang berisi pedoman layanan khusus peningkatan kompetensi pedagogik.

“Kami berharap output kegiatan ini memberikan jawaban terhadap perlunya media atau alat bantu yang rindi dan terukur untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru. Sehingga ke depannya guru-guru Indonesia dapat memiliki kompetensi yang kompetitif secara global,” tandas Kapus Mohsen menutup laporannya.

Kegiatan dihadiri Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno, peneliti BRIN, Kasi Pendidikan Madrasah di Kemenag Kab. Tangerang Selatan, para Pengawas, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Kab.Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Diad/Sr/Bas

 

Penulis: Dewi Indah Ayu
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI