Puslitbang Penda Siapkan MoU dengan BRIN terkait Kebijakan Berbasis Riset

1 Apr 2022
Puslitbang Penda Siapkan MoU dengan BRIN terkait Kebijakan Berbasis Riset
Kapus Litbang Penda Mohsen Alaydrus berpose bersama para peneliti eks Kemenag usai pembacaan rekomendasi hasil rakor Penda. (Foto: Ova)

Manggarai Barat (Balitbang Diklat)---Salah satu hasil rekomendasi rapat koordinasi (rakor) Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puslitbang Penda) Balitbang Diklat Kemenag yang digelar di Luwansa Beach Resorts Macang Tanggar, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, adalah kerja sama kelembagaan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Puslitbang Penda, Mohsen Alaydrus, saat memberikan pandangan dan arahan usai paparan per bidang pada Selasa (29/3/2022).

“Intinya, kerja sama ini perlu secepatnya diwujudkan terkait pemanfaatan SDM peneliti agama di lembaga baru tersebut dengan asumsi bahwa ada PMA No 18 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kementerian Harus Berbasis Riset,” ujar Kapus Mohsen.

Oleh karena itu, setelah mengajak sejumlah eks peneliti Puslitbang Penda yang kini telah hijrah ke BRIN dalam rakor untuk memberi masukan dalam kegiatan pemantapan program, Kapus Mohsen akan segera menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dengan BRIN.

“Pekan depan kita akan sowan ke sana. Saya kira antardirektur atau pejabat eselon II saja. Nanti jalurnya melalui Prof. Murtadlo dan para Peneliti Ahli Utama eks Kemenag yang hari ini hadir di sini,” tandas pria keturunan Arab bermarga Alaydrus ini.

Profesor riset BRIN eks Kemenag, Muhamad Murtadlo di sela diskusi mengatakan sangat mendukung gagasan Kapus Mohsen untuk bekerja sama secara kelembagaan.

“Memang sebaiknya kedua belah pihak, baik Kemenag maupun peneliti BRIN, bisa saling mengisi untuk mewujudkan kebijakan pembangunan keagamaan berbasis riset. Karena hanya dengan begitu sistem merit bisa dikembangkan,” kata pria asal Yogyakarta ini.

Peneliti Ahli Utama (PAU) BRIN eks Kemenag, Imran Siregar, mengatakan bahwa perpindahan peneliti Kemenag ke BRIN haruslah dipandang sebagai upaya penguatan hasil-hasil riset yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pembangunan, khususnya pembangunan bidang agama.

“Langkah Pak Mohsen dalam mengupayakan kerja sama dengan BRIN sebagai langkah yang strategis dan tepat. Kebijakan yang berbasis riset adalah keniscayaan,” ujar pria asal Medan Sumatra Utara ini.

Peneliti Ahli Utama (PAU) BRIN eks Kemenag, Suprapto, menambahkan bahwa Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 menghendaki kegiatan kelitbangan kelembagaan terintegrasi dalam BRIN.

Untuk memenuhi tuntutan kebijakan kementerian berbasis riset, kementerian dapat melakukan kerja sama dengan BRIN terkait penyediaan data dan informasi tentang agama dan keagamaan melalui sosialisasi program kementerian kepada BRIN.

“Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh peneliti eks-Kemenag,” kata pria asal Kebumen Jateng ini di sela rakor Puslitbang Penda.

Rakor yang dijadwalkan sejak Senin hingga Kamis, 28-31 Maret 2022 ini dihadiri 40 orang. Antara lain beberapa undangan dari sejumlah kampus dan perwakilan peneliti dari Balai Litbang Agama (BLA) Jakarta, Semarang, dan Makassar.[]

Ova/diad

Penulis: Mustofa Asrori
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI