Seluruh Penerbit Kementerian dan Lembaga Harus Serahkan KCKR ke Perpusnas

10 Nov 2021
Seluruh Penerbit Kementerian dan Lembaga Harus Serahkan KCKR ke Perpusnas
Kegiatan Orientasi Pengelolaan Perpustakaan: Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR)

Jakarta (9 November 2021). Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Emyati Tangkep Lembang mengatakan, seluruh penerbit di kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama harus menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dimilikinya ke Perpusnas.

Hal tersebut dikatakan Emyati saat didaulat sebagai narasumber pada Orientasi Pengelolaan Perpustakaan: Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) Kementerian Agama yang digelar di Hotel Jambuluwuk Thamrin, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Emyati menjelaskan tentang asas pelaksanaan SS KCKR yang terdiri dari enam hal, yakni kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, dan profesionalitas. “Terkait kemanfaatan, jelas sekali,” katanya.

Tujuannya, lanjut dia, hendak mewujudkan koleksi nasional, melestarikan hasil budaya bangsa, dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya.

“Jadi, yang diserahkan ke perpustakaan nasional dan daerah adalah karya cetak terdiri dari karya intelektual dan artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak. Sementara karya rekam terdiri dari beberapa bentuk. Bentuk karya antara lain buku, terbitan berkala, kartografi, rekaman suara dan video analog,” terangnya.

Dia menuturkan, belum lama ini pihaknya melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kemenag terkait kerja sama. Dari perpusnas, kata dia, siap membagikan sejumlah karya tersebut melalui aplikasi.

Perempuan asal Randanan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa sharing yang dilakukan hari ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR.

Sebagai turunan dari UU tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR pada 8 Maret 2021 silam.

“Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif,” paparnya.

UU No 13/2018 tersebut, lanjut dia, merupakan pembaharuan atau menggantikan UU No 4 Tahun 1990 tentang SS KCKR karena dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang sudah berbeda dan berkembang pesat.

Perempuan berpangkat Pembina Tingkat I dan Golongan IV/b ini menambahkan, pengiriman KCKR bisa langsung diantar ke gedung E lantai 7 di Jl Jalan Salemba Raya No 28A Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Sub Koordinator Perpustakaan Rois Mustofa mengatakan, kegiatan fullday ini dihadiri 40 peserta terdiri dari para pegawai di lingkungan Balitbang Diklat.

“Meliputi Bagian Umum dan Perpustakaan Sekretariat, Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan, BLA Jakarta, BDK Jakarta, dan LPMQ,” kata Rois di hadapan peserta kegiatan.

Dari unit Eselon 1 di lingkungan Kemenag, lanjut dia, antara lain hadir perwakilan dari Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen PHU, Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Budha. Hadir juga delegasi dari Biro HDI Setjen.

Hariyah selaku pustakawan senior yang bertugas memandu acara menambahkan, acara ini juga dihadiri sejumlah utusan dari kementerian dan lembaga lain, yakni Kementerian Perindustrian, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Perpusnas. []

Ova/diad

Penulis: Mustofa Asrori
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI