Sesban Muharam Dukung Pemberlakuan 1 Akun untuk Pengajuan ISBN
Jakarta (Balitbang Diklat)---Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Muharam Marzuki, menyambut baik dan mendukung kebijakan Perpusnas yang akan memberlakukan single account (1 akun) untuk pengajuan ISBN bagi instansi dan kementerian. Kebijakan tersebut segera diberlakukan mulai September 2022.
Sesban Muharam mengatakan hal ini dalam kegiatan Orientasi Pengelolaan Perpustakaan yang mengusung tema Pentingnya International Standard Book Number (ISBN) untuk terbitan di Lingkungan Kementerian Agama yang dihelat di Hotel Ibis Styles Tanah Abang Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Single account ini bisa meminimalisasi hilangnya buku-buku dari tiap unit yang sudah memiliki ISBN. Sebab, nantinya buku-buku diterbitkan melalui satu pintu yaitu Perpustakaan Kementerian Agama yang berada di Balitbang Diklat. Harus ada arsip yang disimpan di satu tempat. Jangan sampai hilang, baik hardcopy maupun softcopy-nya,” ujarnya.
“Dari kegiatan ini harus dapat sesuatu yang berharga dan bermanfaat. Buku-buku yang diterbitkan bisa menjamin akuntabilitas publik dari buku. Jangan lupakan perpustakaan untuk memberikan bukunya setelah dicetak,” sambung Sesban.
Oleh karena itu, lanjut Sesban, maka seluruh unit Eselon 1 di Kemenag bisa kita libatkan agar mereka yang akan mengajukan ISBN ataupun ISSN melalui Balitbang Diklat. Kemudian pihaknya akan meneruskan pengajuan tersebut ke Perpustakaan Nasional.
“Oleh karena itu, saran kami akan lebih baik bila dari Perpustakaan Nasional menyurati kami tentang pentingnya Single Account. Jadi, itu nanti ditujukan kepada Bapak Menteri Agama atau Sekjen, supaya nanti surat tersebut sebagai alat bagi kami untuk menyiapkan segala sesuatu terkait single account ini,” tandasnya.
Setelah itu, pihaknya akan mengundang seluruh unit Eselon 1 di Kemenag, bahwa Balitbang Diklat sebagai institusi yang menyiapkan ke arah sana. “Nanti kita akan sampaikan apa yang menjadi arahan dari Perpustakaan Nasional. Dengan demikian, apa yang menjadi keinginan Perpusnas bisa jalan,” tegas Sesban.
Pria kelahiran Jakarta ini menegaskan bahwa banyak buku yang diterbitkan oleh unit-unit Eselon 1 di lingkungan Kemenag. “Kami punya 6 Direktorat Jenderal Bimas Agama, mulai Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, bahkan Konghucu. Mereka membuat buku terkait pendidikan dan urusan keagamaan. Kita ada juga Ditjen Pendidikan Islam, BPJPH, mereka juga menerbitkan buku-buku,” ungkapnya.
Pentingnya ISBN
Saat membuka resmi kegiatan, Kabag Umum dan Perpustakaan Sekretariat Balitbang Diklat Kemenag, Puji Kusbandari, menegaskan pentingnya pemberian ISBN bagi suatu terbitan buku.
Ia mengatakan, ISBN dapat membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. ISBN juga menjadi sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN disebar oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta dan Badan Internasional yang berkedudukan di London, Inggris.
“Dengan diadakannya kegiatan ini semoga unit-unit di Kementerian Agama dapat lebih memahami pentingnya pencantuman ISBN dalam setiap terbitan buku,” kata Puji, sapaan akrabnya.
Subkoordinator Perpustakaan Balitbang Diklat Kemenag yang juga pustakawan ahli muda, Hariyah, menambahkan bahwa pemberian ISBN membuat terbitan buku lebih rapi dan mudah ditata.
“Saat ini buku-buku terbitan yang sudah ada ISBN-nya di lingkungan Kementerian Agama tercecer di tiap unit Eselon 1. Masih banyak Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) yang belum diserahkan ke Perpustakaan Kemenag dan Perpusnas. Akhirnya kami bergerilya untuk mendapatkannya,” ungkap Hariyah.
Kegiatan ini mengundang dua narasumber, yakni Ratna Gunarti dan Irham Hanif Nabawi, Pustakawan dari Perpusnas RI. Dalam paparannya, Ratna antara lain mengatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan memberlakukan single account untuk instansi dan kementerian. Kebijakan tersebut segera diberlakukan pada September 2022.
“ISBN diberikan untuk disebar secara luas dan umum dan tidak untuk kalangan terbatas. Buku-buku yang sudah memiliki ISBN harus yang bisa diakses melalui offline maupun melalui website penerbit. ISBN bukan untuk prestige, gengsi, atau pun kebanggan bagi penulisnya,” kata Ratna.
Kewajiban Penerbit
Sementara itu, narasumber kedua, Irham Hanif Nabawi, menambahkan bahwa terkait buku-buku terbitan yang sudah ber-ISBN di lingkungan Kemenag yang masih tercecer di tiap unit Eselon 1 perlu menjadi perhatian penerbit.
“Penerbit harus menyerahkan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) yang telah diterbitkan dan sudah mendapat ISBN ke Perpus Kemenag dan Perpusnas. Penerbit bertanggung jawab pada isi dan penyebarannya,” imbuh Irham.
Ia mengatakan, single account adalah satu pintu pengurusan ISBN pada sebuah instansi atau lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan nomor ISBN dalam satu elemen penerbit terpusat. Selain itu, juga mengkoordininasikan terbitan dalam lingkup lembaga tersebut agar pengelolaannya lebih optimal sehingga dapat menciptakan repositori data lembaga dengan lebih komprehensif.
Implementasi dari kebijakan single account ini setidaknya meliputi empat hal. Pertama, lembaga memiliki identitas tunggal dengan kode registran element yang sama untuk semua terbitan di lingkungannya. Kedua, terkontrolnya semua pengajuan ISBN atas buku yang terbit di lingkungan lembaga.
Ketiga, hasil terbitan terkoordinir rapi dan lengkap sehingga memudahkan untuk membangun repositori data lembaga. Keempat, mengefektifkan dan mendayagunakan peran pustakawan/staf lain yang terlibat.
Untuk mendukung kebijakan ini, perlu dibentuk redaksi yang bisa memverifikasi awal buku yang masuk dari tiap unit sesuai prosedur ISBN. Tujuannya agar lembaga dapat membuat tata tertib/aturan yang mengalir ke dalam (internal). Pimpinan lembaga harus menyosialisasikan keputusan ke seluruh unit dalam lembaga tersebut.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan unit Eselon 1 di lingkungan Kemenag mulai Itjen, Ditjen Pendis, Ditjen Bimas Islam, dan delegasi dari kementerian atau lembaga lainnya. Antara lain dari Perpustakaan Kemenkes.[]
Ova/diad