Siasat Kaban Suyitno Percepat Serapan Anggaran 70 Persen pada Juli 2023

8 Des 2022
Siasat Kaban Suyitno Percepat Serapan Anggaran 70 Persen pada Juli 2023
Penyerahan DIPA Badan Litbang dan Diklat Kemenag Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/12/2022). Foto: Furqon Biro HDI

Jakarta (Balitbang Diklat)---Menanggapi arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tidak memberi toleransi bagi unit kerja yang terlambat dalam menyerap anggaran tahun 2023, Kepala Badan (Kaban) Litbang Diklat Kemenag RI Prof Amien Suyitno memiliki sejumlah siasat.

“Pertama, harus dipastikan bahwa semua anggaran tahun 2023 sudah on the track. Kedua, nanti kita petakan mana anggaran yang sesungguhnya bisa dilakukan percepatan eksekusi,” kata Kaban kepada Balitbangdiklat usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

“Terutama anggaran-anggaran yang tidak diblokir. Karena jika terblokir tentu itu merupakan kendala tersendiri. Karena tidak ada regulasi yang bisa memastikan bahwa anggaran kita itu bisa dieksekusi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan bersinergi dengan Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan terkait sejumlah mata anggaran yang berpotensi terblokir.

Ketiga, lanjut Kaban, dalam konteks anggaran yang terblokir pihaknya harus memberikan opsi agar beberapa program yang tidak terlalu prioritas itu bisa dijadikan opsi untuk diblokir jika memang ada keharusan blokir.

“Artinya, itu merupakan apa yang disebut sebagai pemblokiran awal. Hanya saja nanti yang harus kita baca secara utuh itu masih adakah tandon pada 2023 istilahnya AA (Authomatic Adjusment) atau pemblokiran otomatik. Jadi, begitu turun anggaran itu dari sananya memang sudah diblokir,” terangnya.

Menurut Kaban, dalam menyiasati anggaran harus melihatnya secara utuh. Karena Balitbang Diklat merupakan unit Eselon 1 yang relatif lebih fleksibel dalam konteks pengelolaan anggarannya terutama yang bentuknya kediklatan.

“Biasanya rerata bisa dieksekusi. Nah, ini yang akan kita prioritaskan supaya target kita terpenuhi,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang Sumsel ini.

Dalam waktu dekat, Kaban akan mengumpulkan semua pejabat eselon 2 dan 3 secara luring. Jika tidak memungkinkan, maka dengan cara daring. “Dalam pertemuan itu akan kita sampaikan beberapa strategi supaya target yang diminta GusMen itu bisa terpenuhi,” tuturnya.

Saat ditanya tentang kelitbangan seiring belum adanya perubahan resmi nomenklatur, Kaban Suyitno mengatakan bahwa kelitbangan walaupun tidak ada perubahan namun anggaran Balitbang Diklat sudah tidak lagi memiliki tusi tentang riset. Meski demikian, ada beberapa yang mungkin masih beririsan dengan program lama seperti indeksasi yang selama ini dilakukan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK).

“Nah, makanya nanti yang kita prioritaskan karena sedikit banyak sudah mengalami pergeseran tusi terutama terkait penelitian dan pengembangan, makanya untuk mencapai anggaran 70 persen terpenuhi prioritas kita adalah kegiatan berbasis kediklatan atau pengembangan SDM,” paparnya.

Terkait indeksasi seperti Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dan Indeks Kesalehan Sosial (IKS) yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Balitbang Diklat dan Menag, Kaban mengatakan bahwa program tersebut berpotensi tetap dilaksanakan pada 2023.

“Sepanjang belum ada larangan akan kita terus lakukan. Bahkan, itu menjadi bagian penting dari IKU Menteri Agama. Karena sepanjang IKU-nya belum direvisi sepanjang itu pula harus ada,” tegas mantan Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam ini.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar seluruh unit eselon 1 di lingkungan Kemenag segera melaksanakan langkah-langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, dan akuntabel. Menag tidak memberi toleransi bagi unit kerja yang terlambat dalam menyerap anggaran.

“Hari ini saya telah menyerahkan DIPA kepada Bapak/Ibu sekalian di unit Eselon 1. Saya minta mulai hari ini juga laksanakan langkah-langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, dan jelas output serta outcame-nya,” kata Menag di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, Balitbang Diklat memeroleh DIPA sebesar Rp.633.634.057.000 yang akan dibagi ke seluruh unitnya, mulai 3 Puslitbang, 2 Pusdiklat, LPMQ, hingga balai-balai di daerah. (Ova/sri/bas)

 

Penulis: Mustofa Asrori
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI