Sinergi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Lembaga-Lembaga Fatwa Ormas

31 Agt 2018
Sinergi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Lembaga-Lembaga Fatwa Ormas

Jakarta (31 Agustus 2018). Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat melaksanakan penelitian tentang Sinergi Fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Lembaga-Lembaga Fatwa Ormas (2017) di 8 lokasi yaitu MUI Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Maluku Utara, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, serta Kabupaten Kampar.

Hasil penelitian menunjukkan, pertama: MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah dan aliran keagamaan. Proses penetapan fatwa berdasarkan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan oleh MUI Pusat. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya sinergi fatwa MUI DKI Jakarta dengan lembaga fatwa ormas Islam dikarenakan kesamaan core value, adanya pertemuan berkala (ijtima’ ulama). Sedangkan hambatannya karena faktor SDM yang memiliki konflik kepentingan antara keputusan ormas dengan kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok in group, dan kepentingan ekonomi dan politik (adanya transaksi gagasan di balik bantuan terhadap ormas Islam).

Kedua, MUI Jawa Barat tentang aliran keagamaan yang menyimpang, pencurian aliran listrik, dan permainan elektrik (Royal Game) yang merupakan persoalan umum (common sense). Faktor-faktor yang mendorong terjadinya sinergi karena memiliki landasan dalil dari sumber yang sama, persoalan atau isu yang difatwakan terkait dengan persoalan yang umum, dan faktor komunikasi antar lembaga yang lancar. Faktor ketidaksinergian karena perbedaan perspektif fiqh/ doktrin yang dianut masing-masing ormas, karakteristik lembaga (rasional modern, puritan, dan tradisional), dan faktor kepentingan ekonomi-politik.

Ketiga, MUI Yogyakarta tentang Pendidikan Agama bagi Siwa Beragama Islam, fatwa ini kemudian menjadi salah satu konsideran lahirnya UU Sisdiknas. Fatwa MUI DIY ini dipandang sebagai salah satu success story fatwa MUI. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya sinergi karena kesamaan core value (faham keagamaan), dan fatwa MUI Yogyakarta dipandang sebagai kebutuhan bersama. Adapun faktor yang menghambat sinergi karena adanya perbedaancore value, menyangkut fatwa tentang ibadah mahdhoh dan ekonomi.

Keempat, MUI Jawa Timur tentang paham Syiah, ajaran Dimas Kanjeng, pembuangan sampah/limbah industri ke sungai, atribut keagamaan, salat berbahasa Indonesia, dan valentin. Faktor yang mendorong terjadi sinergi karena adanya pembagian tugas dan peran secara jelas dan terbuka dalam proses pengeluaran fatwa, kepentingan yang beririsan dan target ataupun tujuan dengan level yang setara. Faktor-faktor yang menghambat sinergi  karena kurang komu-nikasi dan koordinasi antar lembaga keagamaan yang ada. Tidak memiliki irisan dalam kepentingan tertentu dan adanya perbedaan metode, analisa, dan target dalam memutuskan fatwa.

Kelima, MUI Sumatera Utara tentang faham Syekh Muda Ahmad Arifin, Pimpinan Pengajian Tarekat Sammaniyah. Prosedur penerbitan fatwanya berdasarkan ketetapan rumusan sesuai pedoman dan metode penetapan fatwanya sesuai dengan yang dirumuskan MUI Pusat. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya sinergi karena adanya kesamaan core value dan dalam mengeluarkan fatwa konsisten untuk berkhidmat pada kepentingan umat serta tidak terpengaruh oleh kepentingan aparat. Faktor tidak sinergi, hanya terjadi antara MUI Sumut dengan ormas kecil, sejumlah kecil aparat, dan individu pengurus ormas Islam (bukan organisasi) disebabkan motif kepentingan tertentu.

Keenam, MUI Maluku Utara tentang Syiah Jafariah, Nawawi Husni (Ong). Proses penetapan fatwa MUI Maluku Utara belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan oleh MUI Pusat. Fatwa MUI Maluku Utara dapat diterima oleh sebagian besar ormas Islam dan sebagian akademisi di Ternate. Tidak sinergi karena kondisi mendesak, sudah terjadi pertentangan antarwarga, tidak mudah berkoordinasi sehingga sebagian lembaga fatwa ormas Islam tidak dilibatkan dalam pembahasan draf.

Ketujuh, MUI Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tentang Yayasan Perjuangan Wahidiyah, sebagai fatwa darury karena ada tekanan. Jika tidak ada fatwa bahayanya lebih besar, MUI melihatnya “darul mafasid” (hindari dulu daruratnya), kantor MUI diancam akan dibakar dan kelompok Wahidiyah akan diserang. Fatwa tersebut bersinergi karena mendapat ligitimasi dari ormas-ormas Islam.

Kedelapan, MUI Kabupaten Kampar tentang ajaran Salman Al Farisi. Fatwa ditetapkan sesuai SOP yang ditetapkan MUI. Faktor menjadikan sinergi karena peran maksimal MUI yang menjadi representasi semua ormas, sementara profil Salman Al Farisi kurang meyakinkan sebagai tokoh agama, dan lingkungan keagamaan yang cenderung homogen, agamis, mutualisme agama, dan budaya.

Hasil penelitian merekomendasikan, pertama: pemerintah hendaknya dapat memberikan kekuatan atas kewenangan legal opinion terhadap MUI, baik terkait fatwa tentang ekonomi syariah, produk halal, aliran keagamaan maupun permasalahan keagamaan lainnya. Penguatan ini berupa dukungan anggaran sosialisasi, pengawasan mutu maupun fasilitasi pemeliharaan sinergitas antara fatwa MUI dengan lembaga fatwa ormas Islam.

Kedua, pemerintah hendaknya dapat menindaklanjuti Fatwa MUI sesuai kewenangan yang dimiliki dalam memelihara harmonisasi kehidupan beragama, tanpa menihilkan kontribusi MUI dan lembaga fatwa ormas Islam dalam membangun harmonisasi kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Ketiga, pemerintah, khsusnya aparat hendaknya menjadikan fatwa ulama sebagai rujukan sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang benar dan tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Keempat, perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif mengenai produk-produk fatwa melalui media massa, media sosial, dan bersinergi dengan ormas Islam dan mengimplementasikannya dalam kehidupan yang lebih luas sehingga fatwa dapat memberikan solusi dan bukan menimbulkan persoalan.

Kelima, mengoptimalkan peran semua lembaga dan ormas yang bergabung dalam MUI untuk meminimalisir keputusan atau fatwa-fatwa yang dianggap sepihak. Keenam, perlu adanya evaluasi terhadap beberapa fatwa yang kontroversial. (bas/ar)

 

Sumber foto: https://www.google.com

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI