Sosialisasi PBPA di MAN 2 Kabupaten Serang: Upaya Mencerdaskan Bangsa Melalui Implementasi Buku Berkualitas di Madrasah

18 Jul 2024
Sosialisasi PBPA di MAN 2 Kabupaten Serang: Upaya Mencerdaskan Bangsa Melalui Implementasi Buku Berkualitas di Madrasah
Kunjungan Tim Sosialisasi Puslitbang LKKMO ke MAN 2 Serang, Kamis (18/7/2024).

Kabupaten Serang (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat terus berupaya melakukan sosialisasi penggunaan tanda layak buku pendidikan agama di madrasah dengan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan tanda layak buku pada madrasah.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan kebijakan terkait penggunaan buku pendidikan agama yang telah memperoleh tanda layak dari Kementerian Agama. Salah satu Madrasah yang dikunjungi Tim Sosialisasi Puslitbang LKKMO adalah MAN 2 Serang, Kamis (18/7/2024).

 

Rheka Humanis, salah satu Tim Sosialisasi, menyampaikan bahwa setiap madrasah diwajibkan menggunakan buku yang telah mendapatkan tanda layak dari Kementerian Agama. "Tanda layak ini berbentuk QR code yang menandakan bahwa buku tersebut telah direkomendasikan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Agama," jelasnya.

 

Sementara itu, Maudy Mishfanny, anggota Tim Sosialisasi lainnya, menambahkan bahwa buku-buku yang direkomendasikan Kementerian Agama terkait buku pendidikan agama dan keagamaan dapat dilihat di laman pbpa.kemenag.go.id. "Kami juga telah bersurat ke Inspektorat Jenderal untuk membantu pengawasan penggunaan buku dengan tanda layak di madrasah," terangnya.

 

Wakil Kepala Kurikulum MAN 2 Serang Shinta Irabyatul Rahman menerangkan bahwa buku-buku yang digunakan di MAN 2 Serang merupakan buku yang dikeluarkan KSKK dan sesuai dengan KMA 183 Tahun 2019 tentang kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas informasi terbaru yang didapat dari sosialisasi ini. "Saya berterima kasih karena baru tahu tentang Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-680.1/DJ.1/PP.00/05/2022 yang mengharuskan madrasah menggunakan buku yang telah dinilai Puslitbang Lektur," ungkapnya.

 

Kepala MAN 2 Serang Mohamad Iqbal mengapresiasi program penilaian buku pendidikan agama yang dilakukan Puslitbang LKKMO. "Kami berterima kasih kepada Kementerian Agama atas program menjaga kelayakan buku pada madrasah. Ini memberikan kami pencerahan bahwa dalam menggunakan buku di madrasah harus menggunakan buku yang telah memiliki tanda layak. Walaupun demikian, kami juga ingin mendorong percepatan penggunaan buku berbasis Kurikulum Merdeka karena di madrasah kami sudah menggunakan buku Kurikulum Merdeka," ungkapnya.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh madrasah dapat lebih memahami dan menerapkan penggunaan buku-buku yang telah memperoleh tanda layak dari Kementerian Agama, sehingga kualitas pendidikan agama di madrasah semakin meningkat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Rois Maulana/bas/sri)

Penulis: Rois Maulana
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI