Sosialisasi PBPA: Mutlak Tanda Layak pada buku Agama dan Keagamaan!

22 Jun 2024
Sosialisasi PBPA: Mutlak Tanda Layak pada buku Agama dan Keagamaan!
Tim PBPA, Yayah Nurmaliyah dan Dewi Sri Hastuti sosialiasi di hadapan penerbit Penerbit Citra Pustaka dan Sindunata di Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/6/2024).

Sukoharjo (Balitbang Diklat)---Tim Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) mengingatkan penerbit terkait ketepatan dan ketelitian pada saat mendaftarkan bukunya untuk dinilai. Penilaian tersebut berdasarkan klasifikasi  jenis buku teks atau non teks, mata pelajaran, dan jenjang kelas.

 

Tim PBPA, Yayah Nurmaliyah dan Dewi Sri Hastuti menyosialisasikan hal tersebut di hadapan penerbit Penerbit Citra Pustaka dan Sindunata di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kegiatan terselenggara dalam rangka sosialisasi dan penajaman penilaian buku pendidikan agama.

 

“Kami berharap peneliti bisa lebih teliti pada saat proses administrasi. Jangan sampai ketentuan syarat administrasi dilanggar, seperti masih nampak jelas nama penerbit dan penulis yang mungkin ada di kata pengantar,” ujar Yayah dihadapan para penerbit di Sukoharjo, Jumat (21/6/2024).

 

Hal tersebut, lanjut Yayah, akan menyebabkan buku terdiskualifikasi. Dia juga menegaskan agar penerbit segera melakukan perbaikan terhadap buku-buku yang mendapatkan revisi minor terlebih dahulu, tujuannya untuk mendapat tanda layak terbit.

 

“Sementara untuk  buku revisi mayor, penerbit perlu mendaftarkan ulang untuk penilaian  tahun yang akan datang. Penulis juga diminta untuk melengkapi komponen-komponen isi buku agar bersesuaian dengan Kurikulum Merdeka seperti; evaluasi, P5 dan P5RA serta metode pembelajaran,” paparnya.

 

Pada kesempatan itu pula, verifikator PBPA Dewi menyampaikan bahwa CV. Citra Pustaka mengusulkan 19 buku dan CV. Sindunata mengajukan 24 buku keseluruhan buku yang diajukan lolos cek similarity. Sosialisasi diakhiri dengan diskusi dengan tim penerbit, salah satunya Muhsin dari CV Sindhunata.

 

Yayah menyampaikan bahwa Puslitbang LKKMO telah bersurat kepada Dirjen Pendis  Kementerian Agama terkait buku yang beredar dan digunakan di sekolah umum ataupun keagamaan adalah buku-buku yang sudah memiliki tanda layak dari PLKKMO.

 

“Ini merupakan bentuk apresiasi kepada penerbit yang terlibat aktif dan berkontribusi pada program penilaian buku agama dan keagamaan. Tujuannya untuk menghasilkan buku yang  berkualitas, terstandar, dan full digital bagi pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan,” pungkasnya.

 

(yayah nurmaliyah/diad)

Penulis: yayah nurmaliyah
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI